
SAWAHLUNTO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meninjau lokasi penambangan batu bara milik CV Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Selasa (12/11/2019).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Ikhbal menerangkan, tinjauan lapangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya keluhan atau komplain masyarakat terhadap aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sebelum kunjungan, pada akhir Oktober 2019 lalu perwakilan masyarakat Desa Sikalang melakukan audiensi dengan DPRD Sumatera Barat.
“Bedasarkan informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut, Komisi IV menindaklanjuti dengan tinjauan lapangan ke lokasi,” kata Ikhbal.
Dia menyebutkan, ada beberapa persoalan yang disampaikan masyarakat ke DPRD Sumatera Barat. Terutama terkait jarak lubang tambang dengan permukiman penduduk. Untuk itu, dibutuhkan tinjauan lapangan agar mendapat informasi yang jelas dan tidak ada kerancuan data serta tidak menjadi polemik yang berlarut – larut.
“Setelah ini akan dilakukan pengukuran ulang wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan ini oleh dinas terkait disaksikan oleh masyarakat supaya tidak ada kesalahpahaman dan aktifitas penambangan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, CV Tahiti Coal hendaknya melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan agar sesuai dengan ketentuan dalam aturan perundang – undangan. Hal ini juga untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait aktifitas penambangan.
Tinjauan Komisi IV DPRD Sumatera Barat ke lokasi penambangan CV Tahiti Coal itu diikuti oleh pejabat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi. Juga dihadiri oleh aktifis dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan masyarakat setempat serta disambut oleh pihak perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Riko Alviano yang hadir dalam peninjauan itu menyebutkan sudah menyepakati beberapa hal. Pertama pengukuran ulang areal yang masuk dalam IUP CV Tahiti Coal akan dilakukan oleh dinas terkait pada Kamis (14/11) nanti. Pengukuran akan disaksikan oleh masyarakat dan dibuatkan berita acara. Pertemuan juga membahas solusi dari permasalahan lain yang disampaikan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mengenai adanya dugaan aktifitas penambangan di luar IUP, Riko menyebutkan, pihak perusahaan sudah menghentikan sejak tahun 2017 lalu. Jadi, menurutnya hal itu tidak lagi menjadi persoalan.
Sementara itu , dari pihak masyarakat, Edi Rahmat, menyampaikan beberapa keluhan yang diduga terkait aktifitas penambangan. Antara lain mengenai kerusakan rumah, tanah amblas, sumber air bersih tercemar hingga suara mesin yang bekerja di pertambangan.
Komisaris CV Tahiti Coal, Ismet menyebutkan, aktifitas perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan. Perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 6 ribu ton per bulan itu sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sementara mengenai dokumen perizinan semua sudah dilengkapi, tinggal menunggu izin limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Kami sudah bekerja sesuai ketentuan. Dokumen perizinan pun sudah lengkap, izin pengelolaan limbah B3 juga sedang diurus,” ujarnya. (fdc)






