
PADANG – Sidang kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan yang menyeret Wakil Bupati Pesisir Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) I A Padang, Kamis (28/11/2019).
Persidangan kali ini menghadirkan Saksi Ahli, Esther . Dalam persidangan, Esther mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui persis letak mangrove yang rusak. Ia mengaku tidak pernah turun ke lapangan.
“Saya hanya menjelaskan apa yg disodorkan perihal yang sedang dipermasalahkan saja,” ungkapnya ketika ditanyai hakim saat persidangan ke-11 itu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu mengagendakan mendegarkan keterangan saksi ahli. Sidang dimulai sekira 13.00 WIB.
Menurutnya, upaya terdakwa menanam bakau dan pohon pelindung yang bersifat menunjang kehidupan satwa dan habitat di sekitar area itu adalah upaya pencegahan.
Sebab, kegiatan penanaman pohon pelindung dapat mencegah serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan masyarakat.
“Kendala di masyarakat itu harus dicegah. Iya, itu salah satu upayanya,” terang dia.
Ketika ditanyai hakim ketua soal apakah semua mangrove itu menjadi hutan lindung, saksi menjawab, ia sebenarnya bukan ahli khusus tentang mangrove. (zal)






