Akses permodalan kepada lembaga pembiayaan bagi sebagian besar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi momok. Banyak pelaku UMKM akhirnya gulung tikar karena tidak mampu menembus akses permodalan kepada lembaga perbankan karena berbagai kendala.
Penambahan modal menjadi bagian penting bagi pelaku UMKM karena sebagian besar pelaku usaha sektor ini berangkat dari nol. Hanya bermodal keterampilan dan sedikit peralatan, pelaku UMKM mencoba untuk membuka usaha.
Selain akses permodalan, kendala lain yang dihadapi sehingga pelaku UMKM sulit berkembang adalah kemampuan managerial. Meskipun memiliki modal memadai, ketika pengelolaan usaha tidak dilakukan dengan manajemen yang baik juga tidak akan berkembang secara baik.
Ganjalan lain yang juga menjadi sandungan bagi pelaku usaha kecil adalah pemasaran. Sebagian pelaku UMKM sulit berkembang karena kemampuan menembus pasar yang lebih luas. Akibatnya, barang produksi tidak mendapat demand (permintaan) dari konsumen. Hasil produksi akhirnya hanya dipasarkan secara terbatas pada market area yang sempit. Produk pelaku UMKM tersebut “terjebak” dalam pangsa pasar lokal, tak mampu beredar lebih luas lagi.
Faktor yang menjadi jebakan bagi produksi UMKM tak mampu menembus batas lokal antara lain disebabkan kemampuan promosi. Calon konsumen di luar area, tidak mendapat informasi yang cukup mengenai keberadaan produk yang dihasilkan.
Mendobrak situasi itu, muncul harapan bagi pelaku usaha kecil ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas Bank Wakaf Mikro (BWM). Tepatnya pada Oktober 2017, OJK meluncurkan program BWM yang berbasis pondok pesantren, masjid dan kelompok massa Islam.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) didasari oleh keinginan dan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. BWM sebagai wujud dari komitmen perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah khususnya bagi usaha kecil, mikro dan bahkan ultra mikro.
Pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) sekaligus merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan literasi keuangan terutama keuangan syariah. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor Regional OJK Sumatera Bagian Utara, Uzersyah mengungkapkan, OJK terus berupaya memacu aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan dan perbankan.
Menurutnya, BWM dikembangkan melihat potensi yang dimiliki cukup potensial. Lembaga perbankan seperti itu bisa dikembangkan melalui pondok pesantren dan masjid, memiliki jangkauan lebih luas ke tengah masyarakat.
Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). OJK menggagas program ini dengan fokus pembiayaan kepada masyarakat kecil. Dalam menjalankan misi tersebut, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Menggunakan kata Wakaf, karena dalam Syariah Islam, wakaf berarti menyerahkan harta atau barang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Dengan begitu, jelas, BWM memiliki keunikan tersendiri dalam menyusun skema pembiayaannya, termasuk juga dalam hal permodalan.
Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Dana tersebut berasal dari donatur yang bisa saja datang dari berbagai kalangan atau perusahaan. Dana yang diterima LKMS tersebut tidak seluruhnya disalurkan menjadi pembiayaan. Sebagian dana ditempatkan di bank umum syariah dalam bentuk deposito.
BWM atau LKMS memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Indonesia memiliki ratusan ribu pondok pesantren, ratusan ribu bahkan mungkin jutaan masjid, kelompok majelis taklim dan organisasi masyarakat Islam. Menurut Direktur Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suparlan, ekonomi syariah bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, jika digarap secara optimal.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah yang bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi jika digarap secara optimal,” kata Suparlan dalam pelatihan dan media gathering OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Jogjakarta, Jumat (13/9/2019) lalu.
Dia menyebut, pondok pesantren, masjid dan organisasi massa Islam tersebut bisa menjadi basis kekuatan ekonomi syariah melalui Bank Wakaf Mikro (BWM). Sebagai elemen masyarakat, pondok pesantren, masjid dan organisasi tersebut memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian.
“Pesantren misalnya, sebagai lembaga pendidikan berbasis agama, memiliki potensi besar memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi,” ujarnya.
Secara umum, Suparlan mengungkapkan, industri keuangan syariah semakin populer dan terus mengalami pertumbuhan. Saat ini, total market share industri keuangan syariah mencapai 9,08 persen dengan total aset mencapai Rp1.377,51 triliun.
Aset ekonomi syariah tersebut antara lain pada industri perbankan dengan market share 5,98 persen, industri keuangan non bank 4,20 persen, dan pasar modal 17,01 persen. Kapitalisasi saham syariah per Pebruari 2019 mencapai Rp3.189,5 triliun.
Dia menambahkan, keuangan syariah sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan akses keuangan. Memiliki karakteristik yang dekat dengan pengembangan sektor riil dan juga memperhatikan aspek sosial.
Mengulas pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM), Suparlan menegaskan, hal itu didasari oleh keinginan dan komitmen besar OJK bersama pemerintah serta elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
BWM sebagai wujud dari komitmen perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah khususnya bagi usaha kecil, mikro dan bahkan ultra mikro. Sejauh ini, sebanyak 52 BWM sudah terbentuk dan terdaftar di OJK.
“Tahun 2019, OJK merencanakan fasilitasi pendirian BWM hingga menjadi 100 lembaga. Pengembangan BWM juga dirancang untuk sekaligus pengembangan sistem infomasi BWM serta meningkatkan awareness masyarakat yang berpartisipasi menjadi donatur,” sebutnya.
Dia merinci, dari 52 BWM yang sudah ada tersebut, sudah menjangkau 19 ribu lebih nasabah dengan 2.374 Kelompok Usaha Mikro Pesantren Indonesia (Kumpi), Perkembangan BWM terbesar berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Jogjakarta.
Kelembagaan BWM berbadan hukum koperasi jasa dengan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Pendampingan kepada BWM dilakukan mulai dari proses pendirian badan hukum dan izin usaha LKM Syariah, pelatihan pengurus dan pengelola serta pendampingan operasional kegiatan usaha minimal selama enam bulan.
Sementara kepada masyarakat nasabah, dilakukan sosialisasi konsep pemberdayaan LKM Syariah melalui pendampingan dan pembiayaan. Kemudian diikuti pelatihan wajib kelompok selama lima hari berturut – turut. Juga diikuti dengan pertemuan mingguan dengan materi pertemuan pendidikan agama serta pengembangan usaha dan manajemen ekonomi rumah tangga.
Monitoring dan Pengawasan BWM dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Kemenkop, Pesantren, Lembaga Amil Zakat selaku owner program. Juga melibatkan tokoh masyarakat yang amanah seperti kyai dan ulama di pondok pesantren. Selain itu, donatur baik perorangan maupun perusahaan juga dapat mendukung monitoring dan pengawasan yang dilakukan.

Mengintip Keberhasilan BWM Almuna Berkah Mandiri
Salah satu BWM yang sudah berjalan cukup baik adalah LKMS Almuna Berkah Mandiri. BWM ini merupakan milik Pondok Pesantren Almunawir di Kecamatan Krapyak Kabupaten Bantul, Jogjakarta. Penulis berkesempatan mengunjungi BWM tersebut dalam rangkaian kegiatan empat hari media gathering wartawan di wilayah kerja OJK Regional 5 di Jogjakarta, September 2019 lalu.
Ketua (BWM) Almuna Berkah Mandiri, Eka Kartika Sari menuturkan, saat ini, nasabah BWM Almunawir sudah mencapai 739 orang dan memiliki satu klaster yaitu klaster batik. BWM Almunawir sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK).

Eka Kartika Sari menjelaskan, pinjaman disalurkan kepada nasabah melalui kelompok dengan sistem pengembalian tanggung renteng. Kelompok Usaha Mikro Pesantren Indonesia (Kumpi) beranggotakan lima orang. Kemudian, Kumpi tersebut membentuk rumpun beranggotakan 15 orang. Pada awalnya, kelompok tersebut difasilitasi BWM, namun dalam perjalanan selanjutnya dibentuk sendiri oleh nasabah.
“Karena sistem pengembalian tanggung renteng, kelompok yang dibentuk sendiri lebih efektif karena anggotanya terdiri dari antar tetangga yang tentunya sudah saling mengenal,” kata Eka saat kunjungan rombongan wartawan yang difasilitasi OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Sabtu (14/9/2019) lalu.
Jenis usaha anggota kelompok ada yang sejenis ada yang berbeda. Mulai dari usaha kuliner, usaha batik dan sebagainya. Namun untuk klaster binaan, BWM Almuna Berkah Mandiri saat ini baru memiliki satu klaster dengan jenis usaha batik. Jika awal beroperasinya, BWM Almuna Berkah Mandiri hanya memiliki wilayah kerja dalam kecamatan, saat ini sudah mencakup wilayah kabupaten.
Pembentukan kelompok merupakan tahapan setelah BWM melakukan pemetaan potensi usaha yang akan dibiayai serta sosialisasi. Masing – masing kelompok berada di dalam satu wilayah yang sama sehingga memudahkan tahap pembinaan nasabah. Setelah proses pembantukan kelompok selesai, BWM mulai menyalurkan pinjaman.
“Mulai saat proses penyaluran pinjaman, pembinaan usaha sudah mulai berjalan termasuk peningkatan pemahaman religius melalui pembacaan asmaul husna. Selanjutnya, pengembalian pinjaman dijemput langsung dalam kegiatan halaqah mingguan yang sekaligus juga menjadi media dakwah untuk pembinaan religi,” ujarnya.
BWM tidak sekedar memberikan pinjaman namun ikut terlibat dalam pembinaan usaha nasabah. Nasabah diikutkan dalam berbagai pelatihan sesuai jenis usaha yang dijalankan. Pelatihan kelompok ini merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti oleh nasabah, selama lima kali pertemuan. Selain itu, nasabah juga difasilitasi untuk meninjau usaha yang telah lebih dulu maju untuk meningkatkan pengalaman dalam mengembangkan usaha.
Tidak itu saja, nasabah juga dibantu dalam pemasaran. Bahkan, BWM Almuna Berkah Mandiri sudah memiliki platform untuk memasarkan hasil produksi nasabah melalui jaringan internet. Untuk mendapatkan produk-produk dari nasabah BWM, calon pembeli bisa berbelanja secara online (dalam jaringan).

Menyoal bunga pinjaman, Eka menyebutkan kurang tepat disebut bunga. Nasabah hanya dikenakan 3 persen untuk satu kali pinjaman sementara tenor pengembalian adalah 40 minggu.
“Kurang tepat disebut bunga, hanya semacam biaya administrasi sebesar 3 persen per peminjaman. Kalau nasabah mendapat pinjaman Rp1 juta, berarti nasabah hanya membayar biaya administrasi Rp30 ribu,” tutupnya.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor Regional 5 OJK Sumbagut, Uzersyah mengungkapkan, OJK terus berupaya memacu aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan dan perbankan. Menurutnya, BWM dikembangkan melihat potensi yang dimiliki cukup potensial. Lembaga keuangan seperti itu bisa dikembangkan melalui pondok pesantren dan masjid, karena memiliki jangkauan lebih luas ke tengah masyarakat.
Potensi pengembangan BWM, sangat besar mengingat di Indonesia saat ini tercatat lebih dari 28 ribu pondok pesantren. Belum lagu ratusan ribu masjid hingga kelompok keagamaan. OJK melihat potensi bersar tersebut sangat strategis dalam menggenjot perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. (*)
Artikel ini ditulis dan diterbitkan untuk diikutsertakan dalam penilaian Lomba Karya Tulis dan Foto OJK tahun 2019.
Penulis: Pebrius Dwinus (Febry Chaniago)
Wartawan Madya 9749
Penulis adalah Wartawan di media online www.padangmedia.com






