
SAWAHLUNTO – Setelah menjadi buronan selama lebih tiga tahun, Febi (25) pelaku pencurian monitor kontroler alat berat excavator milik PT Guguak Tinggi Coal ditangkap polisi. Tersangka diciduk Satuan Reskrim Polres Sawahlunto saat pulang ke rumahnya di desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sedang berada di rumahnya di desa Kolok nan Tuo. Mendapat informasi itu, jajaran Reskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang sudah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
“ Tersangka merupakan salah satu anggota komplotan pencuri monitor kontroler alat berat excavator bersama rekannya FS yang sudah divonis. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan” jelasnya, Sabtu (18/10).
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Zulkifli Ritonga menambahkan, tindakan pencurian dilakukan Febi di stock field PT Guguak Tinggi Coal di Talawi. Pencurian itu dilakukan bersama Fersa Setiawan yang telah divonis dan RA masih buron.
“Dari lima excavator yang ada mereka berhasil mengambil dua unit monitor dan tiga unit kontroler. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 yo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” tutupnya. (tumpak)






