
Padangmedia.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran JKN-KIS dikhawatirkan akan menambah jumlah nominal tunggakan iuran peserta JKN-KIS.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina saat jumpa pers di Padang, Selasa (3/9/2019).
“Ya sebenarnya tunggakan soal peserta mandiri itu kan isu nasional bukan hanya di Sumatera Barat, ada tidak kekhawatirannya kalau iurannya makin tinggi nanti tunggakannya makin berat? Ya tentunya ada kekhawatirannya ke sana,” kata Asyraf Mursalina.
Ia mengungkapkan, jumlah tunggakan iuran JKN-KIS yang tercover di wilayah kerja cabang Padang, Padang Pariaman, Pariaman, Pesisir Selatan, dan Mentawai mencapai angka 30 Miliar lebih. Dari jumlah tunggakan tersebut, yang paling banyak menunggak adalah peserta JKN-KIS kelas 3.
“kalau untuk wilayah kita di atas 30 M. Memang rata-rata yang banyak menunggak itu di kelas 3,” imbuhnya.
Asyraf juga mengimbau, masyarakat yang sedang menunggak agar segera melunasi tunggakannya. Selain itu, lanjutnya, bag masyarakat yang tidak mampu agar segera melapor ke kelurahan dan kecamatan untuk pendataan bagi masyarakat miskin agar pembayarannya dibantu oleh pemerintah melalui PBI.
“Saya menghimbau ke masyarakat, ayo mumpung belum ada penyesuaian apa-apa, kalau statusnya masih menunggak, segeralah dilunasi tunggakannya. dan kalau masyarakat tidak mampu, segera melapor ke lurah, ke kecamatan agar pembayaran iurannya nanti dibantu pemerintah melaui PBI,” katanya.
Ia menjelaskan, di Sumbar saat ini ada 1,7 juta peserta yang iuran dibiayai pemerintah pusat , 728 ribu peserta yang dibantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, pekerja penerima upah baik pemerintah dan swasta 900 ribu orang, peserta mandiri 900 ribu orang, bukan pekerja 125 ribu.
Diketahui, tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan tarif tersebut berlaku bagi peserta kelas I dan II. Sedangkan golongan III dan Penerima Bantuan Iuran Pemerintah dan Pemda akan naik dengan syarat, yaitu pembersihan data alias data cleaning.
Hanya ada waktu 4 bulan bagi pemerintah menyosialisasikan kenaikan tarif BPJS ini. Rinciannya adalah tarif penerima bantuan dan kelas III masih tetap masing-masing Rp 23.000 dan Rp 25.000, kemudian nanti akan naik jadi Rp 42.000. Sedangkan iuran BPJS yang sudah pasti naik adalah kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
(peb)






