Hidayat: Beasiswa Rajawali Bisa Dicairkan, Capaian Terbaik
  • Home
  • Berita
  • Hidayat: Beasiswa Rajawali Bisa Dicairkan, Capaian Terbaik

Hidayat: Beasiswa Rajawali Bisa Dicairkan, Capaian Terbaik

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, SS.

PADANG – Tuntasnya proses pembuatan regulasi penyaluran dana beasiswa PT Rajawali Corp menjadi salah satu capaian terbaik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019. Peraturan Gubernur terkait mekanisme penyaluran dana beasiswa tersebut selesai difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menerangkan, fasilitasi Pergub Beasiswa Rajawali itu melalui Dirjen Otonomi Daerah. Diharapkan, dengan selesainya Pergub tersebut, beasiswa yang telah mengendap hampir sepuluh tahun itu bisa segera disalurkan.

“Setelah perjuangan panjang dalam mencari formula regulasi yang tepat, akhirnya Pergub Beasiswa Rajawali selesai difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disalurkan,” kata Hidayat, Senin 30/7/2019).

Dia menyebut, tuntasnya payung hukum penyaluran dana beasiswa Rajawali itu menjadi salah satu capaian terbaik anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode ini. Menjelang berakhirnya masa pengabdian, aturan untuk memayungi mekanisme penyaluran dana beasiswa Rajawali bisa diselesaikan.

“Ini menjadi salah satu capaian terbaik bagi anggota DPRD periode ini. Setelah hampir sepuluh tahun mengendap, akhirnya dana itu bisa segera dinikmati oleh masyarakat untuk membantu pendidikan,” ulasnya.

Hidayat menambahkan, Beasiswa Rajawali akan diperuntukkan untuk siswa dan mahasiswa kurang mampu berprestasi. Sebagai buah tangan anggota DPRD periode sekarang (2014-2019, red), dana tersebut menjadi “warisan” untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Seperti diketahui, PT Rajawali Corp memberikan bantuan beasiswa untuk masyarakat pada tahun 2006 senilai 50 ribu US dollar. Hingga saat ini, dana yang sudah dikonversi ke mata uang rupiah itu sudah berjumlah sekitar Rp84 miliar.

Penyaluran dana beasiswa Rajawali itu awalnya akan disalurkan melalui Yayasan Beasiswa Minangkabau yang didirikan dengan Perda nomor 4 tahun 2009. Namun, ternyata mekanisme seperti itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga dana mengendap.

Hingga akhirnya digali lagi oleh DPRD melalui Komisi V sampai Perda tentang pendirian yayasan tersebut dicabut. Kemudian, DPRD dan pemerintah sepakat mengambil langkah deskresi, yaitu membuat Peraturan Gubernur sebagai payung hukum. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply