Polisi Bekuk Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Sawahlunto
  • Home
  • Berita
  • Polisi Bekuk Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Sawahlunto

Polisi Bekuk Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Sawahlunto

Padangmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muaro Kalaban menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Diketahui pelaku berinisial E (46) warga Tanah Sirah, Dusun Tangah Sawah, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muaro Kalaban, Iptu Usman Nurwidi
mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Muaro Kalaban dengan pada 27 Juni 2019 lalu.

“Korban berinisial S (9) berstatus pelajar. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Muaro Kalaban dengan nomor : LP/04/VI/2019-SPKT.Polsek.MKB tanggal 27 Juni 2019,” sebut Usman Mapolsek Muaro Kalaban, Selasa (2/7/2019).

IaImenjelaskan, sejak mendapat laporan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan,
hingga pada Senin 1 Juli 2019 dini hari, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pelaku E, sebutnya, melakukan perbuatannya di rumah korban di Dusun
Lubuk Nan Godang, Desa Silungkang 3, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah diperiksa kurang lebih 24 jam, lanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Muaro Kalaban.

“Penahanan tersangka dilakukan terhitung sejak Selasa 2 Juli 2019
sekira pukul 01.00 WIB dengan surat penahanan bernomor Sp.Han/02/VII/2019/Reskrim Tanggal 2 Juli 2019,” ujarnya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 28 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply