Pemko Sawahlunto Tak Instruksikan Larangan Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
  • Home
  • Berita
  • Pemko Sawahlunto Tak Instruksikan Larangan Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Pemko Sawahlunto Tak Instruksikan Larangan Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto tidak menginstruksi paratur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan Mobil Nasional (mobnas) pada saat libur lebaran 1440 H tahun ini, meski sebelumnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD)
Kota Sawahlunto, Desismon membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang dikeluarkan Walikota Sawahlunto terkait pemakaian mobnas
pada libur lebaran tahun ini

“Ketentuan itu tak ada dikeluarkan dan mobnas masih dipegang masing-masing pejabat dan sebagian besar tak menggunakannya untuk keluar daerah,“ jelas Desismon kepada padangmedia.com Rabu (5/6/2019).

Sebelumnya, KPK mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.

“KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar
melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti
penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2019) lalu.

Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui
Surat Edaran (SE) KPK No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.

Surat tersebut diterbitkan tanggal 8 Mei
2019. Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian,
kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.

“Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang
dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” pungkasnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply