
PADANGMEDIA.COM – Melalui Press Release yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Sabtu (25/5) di aula Mapolres setempat, terungkap kronologis pembunuhan sadis anak dibawah umur di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman yang dilakukan Amrizal (31), warga Suka Damai II, Nagari Panti, Kecamatan Panti.
Dalam press release tersebut, Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin menerangkan bahwa sewaktu tersangka pulang dari sawah sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban Rahmad Sah (11) yang saat itu hendak pergi ke kolam ikan milik keluarganya.
Saat itu, kata Kapolres, tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Tiba di tengah jalan, tepatnya di pintu air bendungan Panti-Rao, tersangka berbelok ke arah jalan sumpu dengan alasan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal.

“Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 KM, tersangka melihat ada kebun coklat milik masyarakat yang masih rimbun dan ada rumah pondoknya. Tersangka menghentikan sepeda motornya dan mengatakan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal di lokasi tersebut,” kata Kapolres.
Setelah itu, katanya, tersangka dan korban turun dari sepeda motor. Di lokasi tersebut, tersangka berpura-pura mencari dompetnya dan korbanpun mengikutinya.
“Ketika posisi tersangka di belakang korban, tersangka langsung menyekap mulut dan hidung korban dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya menekan leher korban dengan sekuat tenaga,” ungkapnya.
Korban yang terkejut lalu berteriak sehingga menimbulkan kepanikan tersangka dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Dalam posisi tertelungkup, tersangka dengan spontanitas mengambil sepotong kayu bulat berdiameter 7 CM dengan panjang 71 CM yang saat itu berada di dekat tersangka. Dengan sekuat tenaga, kayu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban sebanyak dua kali dan ke wajah bagian kiri sebanyak satu kali sehingga korban mengalami keadaan yang sekarat,” ungkap Kapolres.
Tanpa belas kasihan, katanya, tersangka menyeret kaki korban sejauh kurang lebih lima meter ke samping pondok dan tubuh korban ditutupi dengan daun-daun pisang dan coklat. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan membawa motor korban dari lokasi kejadian. Kemudian, sepeda motor tersebut ditinggalkan oleh pelaku di kebun sawit masyarakat.
Baca juga: (https://padangmedia.com/sempat-dilaporkan-hilang-seorang-bocah-ditemukan-tak-bernyawa-di-kebun-coklat/)
(https://padangmedia.com/polres-pasaman-berhasil-amankan-pelaku-pembunuhan-bocah-di-pasaman/)
Ketika tersangka sampai di rumahnya, tersangka mandi dan kemudian pergi ke pasar Tapus untuk membeli handphone dan nomor baru yang gunanya untuk menghubungi keluarga korban.
“Lewat handphone tersebut, tersangka menelepon orangtua korban dan mengatakan bahwa korban telah diculik dan tersangka meminta tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp250 juta agar korban selamat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pasaman, maka dicurigailah tersangka Amrizal. Setelah mengumpulkan semua keterangan dan alibi serta didukung dengan alat bukti yang menjadi petunjuk, maka akhirnya polisi mengungkap dan menangkap pelaku.
“Terhadap pelaku, dijerat pasal 338 dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres. (riki)






