PADANGMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang peraturan daerah tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan. Atas dasar tersebut, DPRD Pasaman melakukan kunjungan ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Ketua Pansus DPRD Pasaman, Bona Lubis, bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Pasaman belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Beberapa bangunan cagar budaya kondisinya tidak terawat dan memprihatinkan.
“Bahkan, bangunan cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan di Lubuak Layang, batu telapak tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain lain sebagainya menjadi korban vandalisme,” ujar Bona Lubis di Pasaman, Senin (13/5/2019).
Kunker Pansus Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan DPRD Kabupaten Pasaman diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syofyan didampingi beberapa orang Kabid dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Bona Lubis mengatakan, dari beberapa bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman hingga saat ini masih belum jelas pengelolaan dan perawatannya. Kondisi demikian membuat DPRD menginisiasi pembuatan Ranperda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.
Karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman.
“Ada beberapa bangunan cagar budaya yang dimiliki Kaum (Suku), contohnya Makam di Mudiak Tampang, dilain sisi, bila ingin dipugar bermasalah, dibiarkan saja khawatir rusak. Ada juga yang tidak ada pengelolanya. Ada juga yang digunakan, tapi ada yang rusak. Cara memugar agar tidak bermasalah hukum, kita harus tahu dulu aturan hukum cagar budayanya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Pasaman yang lain, Heri Supriadi. Menurutnya, pembahasan Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan perlu melibatkan unsur terkait untuk membahas teknis pengelolaan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya.
“Hingga saat ini, pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukum untuk memugar, mengatur, memelihara hingga menjaga bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah itu,” terangnya. (riki)






