
PADANGMEDIA.COM – Dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba asal Kota Payakumbuh berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya diamankan saat melewati Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Lokasi Rimbo Panti, Kecamatan Panti, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari tangan pelaku KS (24), warga Kelurahan Tarak Ladang Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan AH (20), warga Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin menerangkan, penangkapan dua orang pelaku narkoba asal Kota Payakumbuh tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari arah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil kita langsung melakukan patroli. Sekitar pukul 04.00 wib, personil kita melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh dua orang melintas dengan kecepatan tinggi dan membawa tas ransel,” katanya.
Merasa curiga, kata Kapolres, personilnya langsung melakukan pengejaran. Saat dilakukan penyetopan, terangnya, pengendara tersebut tidak berhenti, dan malah melarikan diri.
“Sampai di kawasan Rimbo Panti, pelaku KS langsung membuang tas ransel yang dibawa sebelumnya ke arah semak-semak pinggir jalan. Sesaat setelah itu, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Namun demikian, para pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri,” terangnya.
Berkat kesigapan petugas kepolisian, kata Kapolres, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti telah berhasil kita amankan. Saat ini, kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasaman,” ungkapnya. (riki)






