
PADANGMEDIA. COM – Belum sampai satu bulan setelah mengungkap kasus kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi di Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali mengamankan pelaku Pemburu Satwa dilindungi.
Kali ini, tersangka berinisial AW (36), diamankan di Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, usai memotong tubuh satwa dilindungi jenis Kijang (Muntiacus Muntjak), pada Minggu (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Agam, Ipda Pifzen Finot kepada Padangmedia.com menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Kita bersama BKSDA Resor Agam langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan ternyata benar. Pelaku diamankan usai memotong tubuh kijang dan tersangka langsung kita amankan,” katanya.
Ipda Pifzen menambahkan, pelaku sebelumnya memasang jerat di lokasi tempat kejadian perkara. Pada Minggu (28/4) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku menyembelih satwa yang sudah terjerat tersebut.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 1 bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menyebutkan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak berburu dan memelihara satwa dilindungi.
“Masyarakat sudah kita beri tahu. Apabila kedapatan memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi akan ditindak tegas,” imbuhnya. (fajar)






