
SAWAHLUNTO – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ Mou) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejati Kolok Nan Tuo Kota Sawahlunto. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani dalam rangka pemanfaatan hutan agroforesty untuk budidaya Serai Wangi.
Penadatanganan MoU itu berlangsung di Balaikota Sawahlunto, Rabu (24/10) antara Kepala Dishut Provinsi Sumbar Hendri Octavia dengan Direktur BUMDes Sejati Kolok Nan Tuo Afrimayeti disaksikan Wakil Walikota Zohirin Sayuti.
Dengan MoU pemanfaatan hutan pembangunan agroforestry dan pabrik penyulingan minyak atsiri seluas 40 Hektar itu, BUMDes Sejati dapat mengelola hutan tersebut sesuai dengan regulasi-regulasi yang tercantum pada naskah kerjasama yang disepakati.
“Dalam nota kesepahaman ini, ada hak dan kewajiban sesuai dengan regulasi dan hendaknya dipantau secara bersama dalam pelaksanaannya sehingga berjalan lancer sesuai dengan yang telah disepakati,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Hendri Octavia.
Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti berharap agar MoU dalam rangka pemanfaatan hutan agroforesty untuk budidaya komoditi Serai Wangi itu dapat berjalan maksimal.
Dia mengungkapkan, Serai Wangi sebelumnya juga sudah pernah Berjaya di Sawahlunto sekitar tahun 2002 yaitu di Desa Balai Batu Sandaran dan Desa Taratak Bancah dengan pabrik penyulingan di Balai Batu Sandaran.
“Jadi sebetulnya sudah ada pengalaman bahkan pada saat itu sudah mencapai kualitas ekspor. Kalau bisa sekarang ini tentu harus lebih baik lagi,” katanya. (tumpak)






