
PADANG – Memasuki musim kampanye pemilihan umum (pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta media penyiaran televisi dan radio untuk berhati-hati. Lembaga penyiaran diminta lebih selektif dalam penayangan dan tidak asa menerima “order” penyiaran.
Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi menegaskan, kampanye peserta pemilu di media massa hanya boleh dilakukan mulai akhir Maret 2019 mendatang. Jadwal kampanye disusun berdasarkan Peraturan KPU sementara KPID menjalankan peran pengawasan.
“Sesuai peraturan KPU tentang kampanye peserta pemilu, kampanye di media massa baru boleh ditayangkan pada akhir Maret 2019 mendatang,” kata Afriendi di hadapan awak media, Kamis (11/10).
Agar media massa terutama televisi dan radio tidak mendapatkan masalah dalam aktifitas penyiaran, dia menyarankan agar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebab aktifitas lembaga penyiaran akan selalu dipantau oleh KPID terutama terhadap konten yang mengandung iklan kampanye,” tegasnya.
Dia mengingatkan, pemantauan KPID tidak terbatas kepada iklan atau bentuk penayangan berkampanye langsung, tetapi juga termasuk adanya indikasi kampanye terselubung. Agar tidak mendapat masalah, sebaiknya lembaga penyiaran berhati-hati dan menolak iklan atau pesanan penayangan konten yang mengandung unsur kampanye.
“Agar tidak menjadi persoalan, sebaiknya lembaga penyiaran menolak pesanan penayangan iklan atau konten yang berbau kampanye sebelum waktu kampanye yang dijadwalkan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPID Sumatera Barat Melani Friati menambahkan, peran media cetak dan media online sangat membantu kinerja KPID dalam melakukan pengawasan. Untuk itu, ia berharap agar media cetak dan online menjadi mitra strategis KPID dalam melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran.
Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat periode 2018-2021 menggelar pertemuan resmi pertamanya dengan awak media massa cetak dan media dalam jaringan (online) setelah dilantik 24 Agustus 2018 lalu. KPID Sumatera Barat menginginkan sinergi yang kuat dengan media cetak dan media online dalam mendorong terwujudnya penyiaran sehat dan berkualitas. (fdc)






