Hidayat: Beri Legalitas Pungutan Komite Sekolah, Tegaskan Aturannya!
  • Home
  • Berita
  • Hidayat: Beri Legalitas Pungutan Komite Sekolah, Tegaskan Aturannya!

Hidayat: Beri Legalitas Pungutan Komite Sekolah, Tegaskan Aturannya!

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat. (febry)

PADANG – Pengalihan kewenangan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) ke pemerintah provinsi diakui membebani anggaran. Namun, amanat Undang-Undang itu harus dijalankan oleh pemerintah provinsi dengan segala konsekwensi.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat mengungkapkan, pengalihan kewenangan itu tidak diiringi dengan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Kewenangannya beralih ke provinsi tetapi DAU tetap tinggal di kabupaten dan kota. Tentu saja ini memberatkan beban anggaran namun karena amanat UU harus dijalankan dengan segala konsekwensi,” kata Hidayat kepada wartawan, Selasa (27/3).

Persoalan itu, lanjutnya, membuat alokasi dana untuk program bidang pendidikan menjadi terbatas. Dia mengungkapkan, pada tahun 2017 lalu masih terjadi kekurangan anggaran untuk sektor pendidikan sekitar Rp800 miliar. Tahun ini juga masih terjadi kekurangan sekitar Rp600 miliar, sedikit berkurang dari tahun pertama pengalihan kewenangan.

“Sementara itu, seluruh sekolah masih membutuhkan perhatian. Kondisi sarana prasarana belajar, kebutuhan anggaran untuk pembiayaan tenaga guru honorer dan sebagainya membutuhkan solusi yang harus dipecahkan,” lanjutnya.

Hidayat melihat, ada celah yang bisa dipakai untuk membantu pembiayaan sekolah. Di luar kewajiban pemerintah, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam proses pendidikan.

“Salah satunya adalah melalui komite sekolah sebagai perwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk kepentingan pembiayaan di sekolah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016.

“Beri legalitas terhadap penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Namun, pertegas aturannya, beri prioritas pengecualiannya,” sarannya.

Pengecualian ini, menurutnya misalnya untuk anak-anak kurang mampu dibebaskan dari pungutan. Tetapi bagi anak-anak keluarga mampu dibebankan sumbangan maksimal, apalagi anak pejabat atau anggota dewan.

Hidayat mengakui, saat ini masih banyak persoalan di sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian serius. Peningkatan kualitas pendidikan harus diawali dengan ketersediaan guru, kelengkapan sarana prasarana dan sebagainya.

Pengalihan kewenangan jenjang pendidikan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi telah dimulai sejak awal tahun 2017 lalu. Hal itu sebagai implementasi dari berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply