Polres Agam Temukan Daun Ganja di Ladang Cabai
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Temukan Daun Ganja di Ladang Cabai

Polres Agam Temukan Daun Ganja di Ladang Cabai

AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam memusnahkan lebih kurang 2,4 kilogram daun ganja yang disita dari kebun cabai milik salah seorang tersangka narkoba warga Kubangan, Jorong Surau Lubuk, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur di halaman Makopolres tersebut, Kamis (8/10).

Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan mengacu kepada UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 92 di mana penyidik Polri wajib memusnahkan barang sitaan narkotika setelah disisihkan guna kepentingan penyidikan.

“Beberapa waktu lalu kita juga memusnahkan sejumlah barang bukti. Pemusnahan ini bertujuan agar tidak disalahgunakan anggota. Sementara, untuk kebutuhan barang bukti penyidikan sudah disisihkan sebelumnya. Kita sangat berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam,” katanya.

Eko menjelaskan, daun ganja yang dimusnahkan berasal dari kebun cabei milik Doni Fridonal (43) warga Kubangan, Jorong Surau Lubuk, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur. Dia ditangkap baru-baru ini dengan sejumlah barang bukti dua kilogram ganja dan juga termasuk batang ganja.

“Tersangka diamankan saat memetik daun ganja di ladang cabainya yang lebih kurang seluas setengah hektar pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 8.30 WIB. Kebun tersebut  berjarak sekitar 30 menit dari rumahnya Tersangka,” ungkap Eko.

Dikatakannya, tersangka sangat lihai memfaatkan kebunnya dengan luas setengah hektar tersebut. Dari luas itu, pihaknya menemukan sebanyak enam batang ganja yang ditanaman secara terpisah berjarak 20 meter. Masing masing batang ganja memiliki tinggi sekitar 50 centimeter sampai dua meter.

“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polres Agam. Kita akan terus melakukan pendalaman terkait kausus tersangka,” jelasnya. (wan)

Berita Terkait

Leave a Reply