Polisi Jangan Ragu Terapkan Perppu untuk Pedofil
  • Home
  • Berita
  • Polisi Jangan Ragu Terapkan Perppu untuk Pedofil

Polisi Jangan Ragu Terapkan Perppu untuk Pedofil

Naggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni. (ist)
Naggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni. (ist)

JAKARTA – Anggota Fraksi Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Syahroni meminta polisi jangan ragu menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 bagi pelaku pedofilia. Masyarakat menunggu tindakan tegas aparat hukum menerapkan Perppu tersebut untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak.

“Polisi jangan ragu menerapkan Perppu nomor 1 Tahun 2016 yang memberikan tambahan hukuman dari pasal 81 Undang-undang (nomor) 23 tahun 2002,” kata Syahroni, Jumat (25/8).

Dia menambahkan, di dalam Perppu dimaksud sudah dijelaskan kategori kejahatan dan hukuman pidananya yang diperberat. Disitu juga ada hukuman tambahan bagi pelaku pedofil seperti pengumuman nama pelaku, hukum kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, komitmen aparat penegak hukum untuk menerapkan Perppu 1/2016 merupakan hal yang sangat diharapkan masyarakat agar anak Indonesia dapat hidup tanpa ancaman para predator seksual anak. Hal ini, menurutnya, perlu ditegaskan dengan cara memasukkan aturan hukuman tambahan pada setiap tuntutan terhadap pelaku pedofilia.

Diberlakukannya Perppu 1/2016 akan menjadi alat ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban dan keluarganya. Di samping itu, pemberlakuan Perppu ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi orang yang memiliki niat untuk menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu perusak potensi bangsa. Jangan biarkan generasi penerus bangsa ini dirusak oleh predator anak-anak,” tutupnya. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply