SAWAHLUNTO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto menetapkan zakat fitrah Rp30.000 untuk kategori beras kualitas I. Sementara untuk beras kualitas II sebesar Rp27.000 dan beras kualitas III Rp24.000.
“Penetapan zakat fitrah itu kita hasil rapat bersama BAZNAS Sawahlunto dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor
Kementerian Agama,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Daerah (BAZNAS) Kota Sawahlunto, H. Zohirin Sayuti kepada padangmedia.com, Selasa (6/7).
Dikatakan, setiap tahun di bulan Ramadhan, BAZ selalu menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang ada. Tujuannya, agar
ada kepastian bagi umat Islam yang akan membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Mantan Setdako Sawahlunto ini menambahkan, kalau yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sudah jelas aturannya 3 1/3 liter. Namun, karena sebagian masyarakat cenderung membayar dalam bentuk uang, maka perlu kepastian nilai tukarnya terhadap rupiah.
“Penetapan nilai zakat fitrah kita keluarkan berdasarkan kisaran harga beras di daerah ini. Lalu, disesuaikan pula dengan beras yang dikonsumsi setiap warga,” katanya.
Perhitungannya, beras kelas I dengan harga Rp9.000 per liter atau Rp12.000 per kilogram. Beras Kelas II dengan harga Rp8.000 per liter atau Rp10.800 per kilogram. Beras kelas III dengan harga Rp7.000 per liter atau Rp9.600 per kilogram.
Keputusan tentang zakat fitrah ini segara diedarkan kepada Unit Pembagi Zakat (UPZ) di masjid dan tempat-tempat lain. Sedangkan bagi yang belum terbentuk agar segera membentuk Unit Pembagi Zakat (UPZ) atau amil zakat, pungkasnya. (tumpak)





