Penertiban spanduk yang mengganggu ketertiban dan keindahan oleh Satpol PP Padangpanjang. (isril)
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan spanduk-spanduk yang membentang di jalan utama Kota Padangpanjang. Penertiban tersebut dilakukan karena spanduk-spanduk tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan pemandangan, bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan,Kasat Pol PP Kota Padangpanjang, Yoni Aldo mengungkapkan, lokasi dan cara pemasangan spanduk sudah ada ketentuannya agar tidak merusak keindahan kota. Bagi pemilik yang membentangkan spanduk, khususnya di jalur lalulintas utama kota, akan diturunkan dan diamankan di Mako Pol PP.“Ada aturan khusus untuk pemasangan spanduk agar tidak mengganggu pada keindahan kota. Selain itu, apabila angin kencang, spanduk ini juga dapat menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Kita akan turunkan spanduk yang membentang jalan tersebut untuk diamankan di mako Pol-PP,” ungkap Yoni Aldo kepada padangmedia.com, Kamis (10/9).
Dijelaskannya, sebelum diturunkan, dinas terkait sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik spanduk. Apabila tidak diindahkan, maka petugas Satpol PP akan menurunkannya. Spanduk-spanduk yang diamankan bisa diambil kembali oleh pemiliknya di Mako Pol PP Kota Padangpanjang.
“Kami tidak akan menahan atau menyimpan spanduk yang ditertibkan. Pemilik spanduk dapat mengambilnya kembali di kantor. Kami juga akan meberitahukan lokasi dan pemasangan spanduk yang diperbolehkan, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kota,” tambah Yoni
Aldo.
Sementara itu, dari pantauan padangmedia.com di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, selain spanduk, pohon-pohon pelindung di pinggir jalan juga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan pemasangan iklan. Terkait hal itu, Yoni Aldo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Subdin Pertamanan Dinas PU Kota Padangpanjang untuk tindakan selanjutnya. (isril)