
DHARMASRAYA – Pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pemerintahan daerah harus menjadi yang terdepan dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik. Aparatur pemerintahan nagari hendaknya meningkatkan pemahaman terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam kegiatan Pembinaan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Jurnalistik untuk Sekretaris Nagari se Kabupaten Dharmasraya, Kamis (16/2) menegaskan hal tersebut. Menurutnya, Penatakelolaan pemerintahan tidak boleh lagi ada ketertutupan.
“UU Keterbukaan Informasi membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, jadi pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pemerintahan daerah harus menjadi yang terdepan dalam penerapan UU tersebut,” tegasnya.
Dia mengapresiasi capaian prestasi Kabupaten Dharmasraya dalam Pemeringkatan Badan Publik tahun 2016 dimana Dharmasraya dan Nagari Sungai Buo mendapat peringkat terbaik untuk kategori kabupaten dan kategori nagari/ desa.
“Ini harus dipertahankan, keterbukaan informasi di Kabupaten Dharmasraya sampai ke tingkat pemerintahan nagari harus terus dibangun dan diperkuat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber antara lain Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal dan Kepala Bagian Humas di Biro Humas Setprov Sumatera Barat Zardi Syahrir. Syamsu Rizal menyampaikan UU nomor 14 tahun 2008 merupakan landasan dalam pengelolaan informasi publik sampai ke pemerintahan nagari. Sementara, Zardi Syahrir memaparkan materi terkait peran nagari dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. (feb)






