PADANG – Anggota DPRD Padang menilai Pemko Padang masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penjual minuman berakohol. Terbukti dari masih banyaknya para pedagang Minuman Berakohol (Minol) yang tidak memiliki izin usaha di Kota Padang.
Koordinator Komisi II DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, meskipun penertiban Minol telah dilakukan Pemko Padang, namun kenyataannya masih ada pedagang Minol yang membandel. Padahal, mereka tidak memiliki izin dan hanya merugikan masyarakat.
Selain itu, Pemko juga masih lemah dalam pengelolaan retribusi minuman berakohol. Padahal, setiap badan usaha dikenakan pajak 10 persen. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal Minuman Keras (Miras). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Menyikapi peraturan menteri tersebut, kita dari Komisi II meminta Pemko Padang untuk merespon peraturan tersebut dan melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang tidak ada izin menjual minuman berakohol,” ujar Wahyu di gedung dewan, kemarin.
Dalam Permendagri itu disebutkan, seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket. “Perintahnya sudah jelas. Jadi, kita minta Pemko Padang untuk segera melakukan aksi di lapangan jangan sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai mini market dibiarkan tanpa tindakan,” jelasnya.
Wahyu mengingatkan kepada Pemko agar berkoordinasi dengan Satpol PP, Disperindag dan DPKA Padang dan melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang membandel. Terutama yang tidak memiliki izin tersebut. (baim)






