PAINAN – Pasangan bakal calon bupati- wakil bupati Pesisir Selatan, Burhanuddin- Novril Anas bersama tim akan mempelajari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada pleno penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2015, pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga gagal menjadi peserta pada Pilkada yang akan digelar pada 9 Desembar 2015 mendatang.
“Kami bersama tim akan mempelajari keputusan KPU untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Burhanuddin, Senin (24/8).
Dalam pleno yang dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan nomor 74 tahun 2015 itu, hanya tiga pasang yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sedangkan Burhanuddin- Novril Anas yang diusung koalisi Partai Demokrat dan PPP ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tiga pasang calon bupati- wakil bupati Pesisir Selatan yang ditetapkan KPU setempat pada rapat pleno adalah Hendra Joni – Rusma Yul Anwar, Editiawarman – Bakri Bakar dan pasangan Alirman Sori – Raswin. KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut ke tiga Paslon tersebut besok (Selasa, 25/8).
Pengumuman hasil verifikasi penetapan paslon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan dikawal ketat oleh aparat satuan Dalmas Polres Pesisir Selatan dan diperkuat oleh satuan Brimob Polda Sumbar. (tama/feb)






