
PADANG – Sejak diberlakukan secara resmi pada 1 September 2016, penerapan parkir meter di Jalan Pondok dan Jalan Niaga hingga saat ini belum optimal. Terlihat dengan masih adanya pungutan parkir yang dipungut juru parkir di lapangan. Selain itu, alat berbentuk kotak yang berada di kawasan parkir meter itu tidak digunakan. Setelah parkir, pengendara akan dipandu kembali keluar dan membayar uang parkir kepada petugas parkir tanpa adanya aturan tarif per jamnya.
Mengomentari hal itu, Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim kepada padangmedia.com mengakui bahwa parkir meter saat ini memang masih dalam tahap uji coba kelayakan, sejauh mana dapat diterima masyarakat. Pungutan yang dilakukan juru parkir, katanya, sejauh ini masih diberi kelonggaran karena antara pihak ketiga dan juru parkir juga belum menerima kesepakatan.
“Selain itu, Pemko Padang melalui pihak ketiga tengah mengusahakan untuk menyeleksi juru parkir. Dari 55 orang akan diseleksi 30 orang. Sejauh ini juru parkir yang diseleksi itu belum diputuskan. Kami juga memastikan juru parkir ini harus memenuhi kriteria dan syarat yang disediakan Dinas Perhubungan,” kata Helmi, Kamis (15/9).
Helmi berharap, pihak ketiga dapat menyeleksi juru parkir dan memberikan pelayanan yang baik dengan memberikan jaminan gaji UMR serta memberi jaminan BPJS. (baim)






