
PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis memberikan sosialisasi sekaligus menyerahkan bantuan Kementerian Sosial RI berupa dana rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp10 juta untuk 110 keluarga miskin yang ada di Kota Padangpanjang, Kamis (20/8).
Sosialisasi dan penyerahan bantuan secara simbolis dilangsungkan di Kelurahan Kampung Manggis, Padangpanjang Barat. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yas Edizarwin, Kakan Pemberdayaan Masyarakat, Husna Nengsih, Camat Rudi Suarman beserta tokoh masyarakat setempat.
Bantuan untuk 110 keluarga tersebut terbagi di Padangpanjang Timur 71 keluarga dan di Padangpanjang Barat 39 keluarga. Kepada penerima bantuan, Walikota menekankan supaya bantuan digunakan sepenuhnya untuk membeli bahan material yang harus digunakan untuk rehab rumah.
“Gunakanlah bantuan ini sebaik-baiknya sesuai aturan. Jangan sampai bantuan ini tidak bermanfaat atau sia-sia,” kata Hendri.
Dikatakan, bantuan bagi keluarga miskin yang mempunyai rumah tidak layak huni adalah satu upaya menekan angka kemiskinan. Dengan menempati rumah yang layak, tentunya juga akan memotivasi keluarga miskin untuk semakin meningkatkan ekonominya.
“Ini salah satu bentuk perhatian dari pemerintah dalam upaya menanggulangi angka kemiskinan. Apabila rumah yang ditempati sudah layak huni dan memenuhi standar kesehatan, tentunya pemilik rumah juga akan semakin berupaya untuk meningkatkan ekonominya,” ungkap Wako.
Ditambahkan, untuk mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Padangpanjang telah dilakukan survey terhadap rumah yang sudah didata dengan mengecek atap, lantai dan dinding (Aladin) rumah bersangkutan. Termasuk sarana lingkungan lainnya.
“Karena, bantuan yang diberikan senilai Rp10 juta per orang dalam bentuk bahan atau barang. Calon penerima tentunya harus membuat anggaran biaya sesuai besaran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, harus direncanakan sematang mungkin agar rehabilitasi rumah benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Dana yang dianggarkan pemerintah di luar biaya upah tukang. Oleh karena itu, Wako mengajak masyarakat sekitar
rumah calon penerima bantuan untuk bersama-sama bergotong royong agar rehabilitasi rumah keluarga miskin dapat terwujud sesuai dengan perencanaan dan dengan keswadayaan.
Dari data Dinas Sosial Kota Padangpanjang, bantuan Kementerian Sosial tersebut berjumlah total Rp1,1 miliar rupiah. Masing-masing keluarga miskin menerima Rp10 juta dan membentuk 15 kelompok dengan anggota 5 sampai 10 orang. Bahan atau barang akan diserahkan setelah penerima menyerahkan RAB kepada Dinas Sosial. Pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni direncanakan 1 September mendatang dengan pelaksanaan 30 hari kerja. (isril)






