PADANG – Beberapa jenis uang pecahan Rp5 ribu sampai Rp50 sudah ditarik dari peredaran. Uang yang ditarik tersebut rata-rata adalah tahun emisi 1991 dan 1992. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan uang pecahan baru yang masih laku sebagai alat tukar.
Berikut uang yang sudah ditarik dari peredaran:
1. Uang logam pecahan Rp50,- tahun emisi 1991. 2. Uang Logam pecahan Rp100,- tahun emisi 1991

3. Uang Kertas Rp100,- tahun emisi 1992

4. Uang Kertas Rp500,- tahun emisi 1992

5. Uang Kertas Rp1.000,- tahun emisi 1991

6. Uang Kertas Rp5.000,- tahun emisi 1991
Penukaran uang tersebut oleh masyarakat masih bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai tanggal 29 November 2016.








