
PADANG – Penerapan parkir dengan sistem meter di tiga kawasan di Kota Padang merupakan sebagai upaya awal untuk mewujudkan Kota Padang sebagai smart city atau kota pintar. Ke depan, segala transaksi diharapkan semakin banyak yang menggunakan sistem kartu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim mengomentari sistem parkir meter yang sudah berjalan di tiga titik di Kota Padang sejak 1 September 2016, yaitu di Jalan Niaga, Jalan Pondok dan Jalan Permindo.
“Penggunaan sistem kartu ini juga untuk membantu program pemerintah pusat. Dengan sistem kartu ini, otomatis masyarakat tidak banyak lagi memegang uang langsung. Banyaknya beredar uang di tengah masyarakat banyak dampaknya, seperti rusaknya uang kartal, padahal biaya peleburan uang rusak itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujarnya kepada padangmedia.com, Minggu (4/9).
Selain itu, kata Helmi, penerapan sistem parkir meter itu juga bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir kebocoran dalam tarif parkir sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Diasumsikan parkir meter pada tiga titik yang sedang berjalan itu bisa meraup sebesar Rp1,5 miliar setahun. Jika dibagi dua, antara Pemko dan pihak ketiga PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA), maka Pemko akan memperoleh PAD sebesar Rp750 juta ditambah Rp355 juta yang telah dibayar di depan oleh pihak ketiga.
“Ini kan luar biasa. Dalam setahun saja, Pemko akan memperoleh Rp1,105 miliar di tahun pertama. Dengan dana yang diperoleh tersebut tentu bisa direalisasikan untuk sarana dan sarana untuk pembangunan Kota Padang yang sangat urgen dan prioritas. Tujuan pembangunan tak lain juga untuk kesejahteraan masyarakat Kota Padang, ” jelasnya.
Sementara untuk dasar hukum penerapan parkir meter, kata Helmi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum. Ke depan, bila sudah berjalan lancar dan maksimal, pihak pengelola harus memperhatikan kesejahteraan para juru parkir yang terdaftar resmi pada Dishubkominfo Padang.
“Pihak ketiga pun diharapkan harus selektif untuk mempekerjakan juru parkir. Atribut resmi dari pihak ketiga, baik pakaian, Id card juru parkir, serta para juru parkir resmi tersebut harus di lindungi asuransi ketenagakerjaan. Komisi III berharap, asuransi merupakan skala prioritas,” tegasnya. (baim)






