Kemensos Bantu Rehabilitasi 110 RT-RTLH di Padangpanjang
  • Home
  • Berita
  • Kemensos Bantu Rehabilitasi 110 RT-RTLH di Padangpanjang

Kemensos Bantu Rehabilitasi 110 RT-RTLH di Padangpanjang

Wawako Padangpanjang, Mawardi.

PADANGPANJANG-Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial memberikan  bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni keluarga miskin yang ada  di Kota Padangpanjang. Sosialiasi terhadap pedoman pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut disampaikan di aula kantor Kecamatan Padangpanjang Timur Rabu, 19/08.

Wakil Walikota Padangpanjang Mawardi pada kesempatan tersebut  mengatakan dengan adanya bantuan bagi keluarga miskin yang mempunyai rumah tidak layak huni adalah satu upaya menekan angka kemiskinan. Dengan menempati rumah yang layak tentunya juga akan memotifasi keluarga miskin untuk juga semakin meningkatkan ekonominya.

“Ini salah satu bentuk perhatian dari pemerintah dalam upaya menanggulangi angka kemiskinan, apabila rumah yang ditempati sudah layak huni dan memenuhi standar kesehatan, tentunya pemilik rumah juga akan semakin berupaya untuk meningkatkan ekonominya,” ungkap Wawako.

Wawako Mawardi menambahkan untuk mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Padangpanjang juga telah dilakukan survey terhadap rumah yang sudah didata dengan mengecek atap, lantai dan dinding (Aladin) rumah bersangkutan, maupun sarana lingkungan lainnya.

“Karena bantuan yang diberikan senilai Rp.10 juta/ orang dalam bentuk bahan atau barang, calon penerima tentunya harus membuat anggaran biaya sesuai besaran bantuan, agar sesuai dengan kebutuhan untuk itu harus direncanakan sematang mungkin, agar rehabilitasi rumah benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Mawardi.

Karena bantuan tersebut diluar biaya upah, Wawako Mawardi mengajak pendamping dan masyarakat sekitar rumah calon penerima bantuan untuk secara bersama-sama bergotong royong agar rehabiliatsi rumah keluarga miskin tersebut dapat terwujud sesuai dengan perencanaan dan dengan keswadayaan.

Sementara itu sosialisasi pedoman pelaksanaaan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut dihadiri oleh 110 keluarga miskin penerima bantuan, dari 110 orang tersebut 71 penerima dari Kecamatan Padangpanjang Timur dan 30 orang dari Kecamatan Padangpanjang Barat.

Dari data Dinas Sosial Kota Padangpanjang bantuan Kementrian Sosial  tersebut dengan jumlah total Rp.1,1 miliar rupiah, masing-masing keluarga miskin menerima Rp.10 juta dan membentuk 15 kelompok, dengan anggota 5 sampai 10 orang. Bahan atau barang akan diserahkan setelah penerima menyerahkan RAB kepada Dinas Sosial, pelaksanaan rehabilitasi  rumah tidak layak huni direncanakan 1 September mendatang dengan  pelaksanaan 30 hari kerja. (isril)

Berita Terkait

Leave a Reply