
PADANGPANJANG – Fraksi Bintang Demokrat DPRD Kota Padangpanjang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena dalam bulan Juli 2015 telah selesai membuat rancangan Perubahan APBD 2015 dan beberapa hari lagi akan segera dibahas bersama DPRD. Meskipun demikian, Fraksi Bintang Demokrat mengharapkan kebijakan umum ini dapat dijalankan dengan maksimal bukan hanya sebagai dokumen dalam nota keuangan. Karena, kalau kebijakan umum ini dijalankan dengan maksimal, maka Pendapatan Asli
Daerah bisa lebih tinggi lagi dari yang direncanakan.
“Kalau kita lihat hasil audit BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang tahun 2015, Silpa APBD tahun 2014 sebesar Rp150 miliar lebih. Yang menjadi pertanyaan bagi kami Fraksi Bintang Demokrat, dengan SILPA sebesar ini apakah sudah tepat program dan kegiatan pada perubahan APBD ini? Hal ini kami pertanyakan jangan sampai terjadi Silpa yang sekarang ini menjadi Silpa lagi di tahun berikutnya,” ungkap Adityawarman, Anggota Fraksi Bintang Demokrat saat menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota RAPBD-P, Jumat (24/7) siang.
Dari Nota Keuangan Perubahan APBD yang disampaikan Walikota, ada kenaikan belanja tidak langsung dan belanja langsung. Salah satu kenaikan belanja tak langsung karena adanya kenaikan pada belanja pegawai sebesar 7,19 persen. Kenaikan ini merupakan penyesuaian terhadap kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNS.
“Dengan adanya kenaikan ini, kami mengharapkan kepada PNS agar meningkatkan kualitas kerja dengan hasil yang maksimal dan juga kenaikan ini kami berdasarkan beban kerja dan risiko kerja. Begitu juga dengan belanja langsung yang kenaikannya sebesar 11,20 persen, baik untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal. Dengan waktu masih 5 bulan lagi, kami mengharapkan semua program dan kegiatan di tahun anggaran 2015 ini dapat terlaksana,” jelas Adityawarman.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada perubahan APBD tahun ini sebesar Rp15,8 miliar, yaitu penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah. Fraksi Bintang Demokrat mempertanyakan apakah
deviden dari penyertaan modal tersebut terhitung tahun ini atau tahun yang akan datang. Karena, kalau terhitung tahun ini, diharapkan agar dikoreksi lagi pendapatan asli daerah pada APBD perubahan. (isril)






