Rp121,6 M DAU Kota Padang Ditunda

Rp121,6 M DAU Kota Padang Ditunda

PADANG – Sebesar lebih kurang Rp121,6 Miliar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Kota Padang ditunda pembayarannya oleh pemerintah pusat menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Dana tersebut diperuntukkan bagi gaji pegawai empat bulan ke depan, dari September hingga Desember 2016.

Penundaan penyaluran DAU tersebut dinilai cukup besar. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Elly Thrisyanti meminta, pemerintah kota Padang melakukan penyesuaian.

“Dana itu cukup besar yang diperuntukkan bagi belanja pegawai. Pemko Padang harus melakukan efisiensi dan penyesuaian,” katanya, Rabu (24/8).

Dia mengaku belum mengetahui secara detail soal penundaan penyaluran tersebut namun yang pasti menurutnya jumlah Rp121,6 miliar adalah sangat besar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menyatakan belum melihat petunjuk teknis penundaan tersebut. Setelah memiliki petunjuk teknis, barulah dapat ditelaah lebih jauh. Penundaan DAU, menurutnya, akan berkaitan langsung dengan gaji pegawai.
“Saya rasa tidak perlu dipusingkan, kita (Pemko Padang-red) hanya perlu penyesuaian,” katanya.

Wahyu mengakui penundaan DAU tersebut akan dirasakan oleh pegawai di Kota Padang. Karena itu, eksekutif perlu melakukan efesiensi pembelanjaan. Konsolidasi harus segera dilakukan guna melihat anggaran mana yang terpotong. Dari sana dapat dipetakan antara prioritas dan tidak prioritas. Pemko jangan sampai terlambat untuk mengambil keputusan.

Meski berdampak pada gaji pegawai, dia tidak setuju bila kebijakan yang diambil pemko dengan memangkas gaji pegawai atau gaji tenaga honorer. Bila harus ada pemangkasan, disarankan pemko memangkas pendapatan lain pegawai di luar gajinya.

“Seperti uang lembur, perjalanan atau upah pungut. Bila perlu, apabila sebelumnya dianggarkan untuk belanja makan siang, sebaiknya diefesiensi untuk sementara waktu,” ujar Wahyu.

Sisi lain yang mesti diambil dari penundaan DAU oleh pusat, bagaimana pemerintah meningkatkan kinerjanya dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu harus dioptimalkan dan SKPD terkait tidak main-main dalam meningkatkan pendapatan. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply