PADANG – DPRD Padang membentuk dua Pansus untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disampaikan Wakil Wali Kota Padang beberapa waktu lalu. Dua ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025.
Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, keputusan pembentukan Pansus I dan II itu didasarkan untuk memenuhi pembahasan dua ranpeda. Pembentukan Pansus tersebut juga sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemko guna kelancaran pembahasan kedua ranperda tersebut.
“Pansus I dan II bertanggung jawab menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya pada pimpinan DPRD Padang,” kata Erisman, Senin (22/8) di gedung DPRD Padang.
Untuk pembahasan dua Ranperda tersebut, pimpinan – pimpinan DPRD Padang menjabat sebagai koordinatornya. Ketua DPRD Padang Erisman sebagai koordinator umum dan wakil – wakil ketua yakni Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi sebagai koorditor pansus.
Pansus I membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diketuai oleh Elly Thrisyanti dan beranggotakan 20 orang anggota dewan. Sementara, Pansus II diketuai oleh Emnu Azamri membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padang tahun 2005 – 2025 yang beranggotakan 20 orang anggota dewan.
Pembahasan dua ranperda itu, kata Erisman, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah agar dapat terlaksana maksimal ke depannya. Melalui kedua Pansus, DPRD Padang akan berkonsultasi ke Kementerian terkait di Jakarta. (baim)







