
PADANG – Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah meminta aturan pidana yang dimuat dalam Ranperda Keamanan Pangan yang saat ini tengah dibahas dewan agar dipertegas. Materi ranperda perlu memperjelas SKPD yang bertanggung jawab dalam pengawasan keamanan pangan.
“Selama ini masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang. Harus diterapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha. Untuk itu, perlu penegasan pada ketentuan pidana agar tidak menimbulkan multi tafsir,” jelas Wako saat paripurna penyampaian pendapat empat ranperda inisiatif yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, Drs.H.Muhidi.MM, Asrizal dan Wahyu Iramana Putra serta Sekwan Ali Basar, Senin (25/7).
Empat ranperda inisiatif dewan yang saat ini dibahas adalah Ranperda pelayanan Publik, Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Kawasan Hijau, dan Ranperda Pariwisata. Mahyeldi menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu ditekankan terhadap materi keempat ranperda inisiatif tersebut.
Khusus terkait Ranperda Kawasan Hijau, Wako menilai perlunya kawasan hijau sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Ruang terbuka hijau dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.
Sementara, terkait Ranperda Kepariwisataan, ia menilai belum ada masukan pemberdayaan masyarakat. Hal itu diperlukan agar masyarakat yang berada di kawasan wisata memiliki kesadaran untuk menjaga, melestarikan dan memiliki perilaku yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung.
Menurutnya, dari sisi legal drafting, ke empat Ranperda inisiatif DPRD Padang tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan dan azaz yang telah ditetapkan dalam naskah akademis dengan materi muatan Perda serta diselaraskan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri No.80 Tahun 2015. Ia berharap, semua agenda dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. (baim)






