PADANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar membuat sebuah surat terkait pemberitaan penangkapan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat bertanggal 30 Juni 2016 tersebut ada lima poin yang disampaikan sebagai keterangan resmi yang diantaranya menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai kewenangan KPK.
Ini lima poin dari isi surat yang ditujukan kepada wartawan tersebut:
1. Kita menghormati proses penegakan hukum berjalan, sesuai dengan kewenangan KPK.
2. Setahu kami, Sdr. Ir. Suprapto merupakan sosok pejabat yang pekerja baik dan semua program yang dilaksanakan berjalan sukses dalam kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dan infrastruktur lainnya di Sumatera Barat.
3. Proses pengajuan dan pengusulan program pembangunan apakah itu jalan, jembatan dan lain-lain oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat merupakan hal yang biasa, hal ini sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah yang amat terkait dengan kewenangan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan.
4. Pelaksanaan pembangunan 12 ruas jalan yang disebutkan dalam pemberitaan tentunya ini merupakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia. Dan kegiatan itu merupakan pengusulan pada akhir tahun 2015 oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
5. Untuk kepentingan dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan urusan Prasjal Tarkim (ke PU an) di Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Prasjal Tarkim Sdr. Ir. Ridha Sutrian Putra, M. Eng, M.Sc.
Demikianlah disampaikan, atas perhatian saudara-saudara Wartawan media cetak dan elektronik kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Ali Asmar dengan kop surat dan stempel SETDA Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (feb)






