Tim Pekat Agam Jaring Enam Pasang, Satu Bisa Buktikan Pasangan Resmi
  • Home
  • Agam
  • Tim Pekat Agam Jaring Enam Pasang, Satu Bisa Buktikan Pasangan Resmi

Tim Pekat Agam Jaring Enam Pasang, Satu Bisa Buktikan Pasangan Resmi

Razia Tim Gabungan ke sejumlah penginapan di Agam, Sabtu (4/6) malam. (fajar)
Razia Tim Gabungan ke sejumlah penginapan di Agam, Sabtu (4/6) malam. (fajar)

AGAM – Tim gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) berhasil menjaring sebanyak enam pasangan di sejumlah penginapan yang berada di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya (Maninjau), Sabtu (4/6) malam. Tim ini terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam dan Dinas terkait dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1437 hijriyah.

Pengamanan dilakukan antara lain, di penginapan Tropical, Hotel Maninjau Indah di Kecamatan Tanjung Raya dan Hotel Wahid di Kecamatan Lubuk Basung. Pasangan yang di tangkap tersebut berinisial, PP (34) dan pasangannya PS (35) warga Padang, AE (26) dan RM (30) warga Bukittinggi. Kemudian R (25) warga Padang Pariaman dengan E (20) warga Solok dan US (52) dengan E (44) warga Bukittinggi.

Sementara NA (35) dengan pasangannya EW (32) warga Agam, yang di tangkap di hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung, bisa menunjukan surat nikah mereka dan aman dari razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Agam, Danil Defo, mengatakan, pasangan ini pada umumnya saat dilakukan penggerebekan mengaku suami istri, tapi mereka tidak bisa menunjukan bukti sah mereka sudah menikah. Oleh sebab itu mereka digiring ke Mapol PP Kabupaten Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari enam pasangan tersebut hanya satu pasang yang bisa membuktikan kalau mereka suami istri, sementara yang lainnya tidak ada memiliki surat-surat bahwa mereka sudah menikah. Untuk selanjutnya mereka menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” katanya Minggu (5/6).

Dalam kesempatan tersebut juga terjaring wanita yang berkeluyuran di kafe namun tidak memiliki identitas. Ketujuh wanita tersebut adalah Rika Susanti (28) warga Bukittinggi, Yuni (28) warga Pasaman Barat, Pika Kartika Putri(20) dan Yulia Mala (27) warga Agam. Kemudian Elia (21) dan Rika (26) warga Kabupaten Mentawai, Merisa (28) warga Kabupaten Lampung Timur.

Mereka diamankan di cafe yang ada di Kecamatan Tanjung Raya, yaitu Rizal Beack dan Cafe Naila saat tengah malam. Saat ditanya Mereka tidak bisa menunjukan indentitas.

“Wanita ini ditemukan Saat tim operasi menanyakan identitas, mereka tidak bisa menunjukannya, oleh sebab tim harus membawa mereka ke Mako Pol PP Kabupaten Agam untuk dimintai keterangan,” ujar Danil Defo

Ia menjelaskan, dalam Parturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP. Bila kedapatan dalam razia masih ada yang tidak memiliki KTP ia dikenakan denda sebesar Rp25.000-, namun itu di Agam belum di jalankan.

“Berdasarkan informasi dari pemilik cafe, mereka adalah karyawannya, namun kami tidak bisa mempercayai begitu saja. Kami juga meminta orangtua mereka hadir untuk memberikan keterangan apakah anaknya benar bekerja di cafe tersebut atau tidak,” jelasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply