AGAM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, tentang eks tanah Lanud AURI di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang dan Pansus HO perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan hasil kerja berupa rekomendasi kepada Pemerintah daerah Kabupaten Agam, di aula utama DPRD.
“Hasil kerja pansus ini sudah kami serahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto dalam rapat paripurna yang digelar DPRD beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim, di Lubuk Basung, Rabu (1/6).
Ia mengatakan, dari hasil rekomendasi DPRD Kabupaten Agam tentang izin gangguan HO PT AMP, MA dan PPR dianggap enggan dalam membayar tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang harus memiliki izin gangguan HO.
Peyerahan hasil pansus ini sudah dilakukan pada pemerintah dihadapan kepala SKPD pada rapat paripurna, Selasa kemarin. Adanya pansus bertujuan untuk melakukan kros cek secara mendalam terkait adanya keengganan purusahaan untuk mengurus izin.
“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya anggota Pansus dapat menyimpulkan apa yang sesungguhnya menjadi masalah sehingga pihak perusahaan tidak mau membayar izin gangguan HO nya,” katanya
Dikatakannya, dalam rekomendasi yang diberikan tersebut terdapat sejumlah rangkuman yang menjelaskan terdapat beberapa persoalan pada regulasi yang berlaku di Kabupaten Agam terkait pengurusan izin.
“Di dalam peraturan bupati belum menjabarkan secara detail tentang penetapan indeks gangguan. Sementara indeks gangguan, merupakan salah satu parameter yang ikut menentukan dalam penetapan besaran retribusi,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto, mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada pansus DPRD Agam yang sudah memberikan rekomendasi. Apa yang terdapat dalam hasil Pasus nantinya menjadi rumusan sebagai salah satu bahan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. (fajar)






