BUKITTINGGI– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus berinovasi dalam menjalankan usaha untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah kepada produk yang dihasilkan. Dengan peningkatan tersebut, produk yang dihasilkan akan semakin dikenal luas oleh konsumen sehingga membuka peluang dan jangkauan pasar lebih luas lagi.
Hal itu disampaikan Yesi Endriani saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bukittinggi, Sabtu (7/11/2026). Sosialisasi perda tersebut merupakan agenda seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ke daerah pemilihan masing-masing dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Yesi, Kota Bukittinggi khususnya memiliki banyak pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif terutama yang berkaitan dengan pariwisata. Usaha tersebut harus terus dikembangkan dan didorong untuk maju sehingga mampu bersaing dengan pelaku usaha di luar daerah.
“Kota Bukittinggi boleh dikatakan hidup dari ekonomi kreatif, ini harus terus didorong untuk maju agar semakin berdaya saing dalam skala lebih luas,” kata Yesi.
Menurutnya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat harus terus dikembangkan melalui kreativitas dan inovasi agar menghasilkan produk berkualitas, memiliki nilai tambah serta mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Ke depan program pembinaan dari pemerintah daerah harus mencakup peningkatan kualitas, baik dari sisi produk maupun kemasan, termasuk juga pelatihan pemanfaatan ruang digital untuk pemasaran,” ujarnya.
Selain itu, Yesi juga mendorong agar BUMN dan BUMD dapat merangkul UMKM untuk menjadi mitra binaan sehingga menjamin keberlangsungan pelatian dan pendampingan, akses permodalan, hingga bantuan pemasaran.
Lebih jauh Yesi menyebutkan, Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ditujukan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pembinaan pelaku ekonomi kreatif yang lebih terencana dan terarah. Perda tersebut juga memberi ruang bagi BUMN, BUMD, dan pihak lainnya untuk terlibat dalam merangkul UMKM melalui program kemitraan untuk mendapatkan pelatihan dan pendampingan.
“Jadi tidak hanya pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta lainnya juga bisa mengambil peran dalam pendampingan dan pelatihan supaya pelaku UMKM ekonomi kreatif tersebut mendapatkan pengalaman yang berharga untuk pengembangan usahanya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Barat Mahendra dalam kesempatan itu menyampaikan, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan ruang pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, ekonomi kreatif tidak sekadar kegiatan UMKM, tetapi juga membutuhkan sentuhan kreativitas, inovasi, nilai tambah serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengembangan ekonomi kreatif juga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak melalui pendekatan Pentahelix, yaitu keterlibatan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat. F






