Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih peringkat terbaik IV nasional untuk kategori DPRD provinsi pada ajang penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2026 dari Kementerian Hukum RI. Penghargaan diterima Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam rangkaian perayaan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Muhidi mengatakan, penghargaan tersebut harus menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki pelayanan informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan hukum dan kerja DPRD. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana keberadaan JDIH memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
“Sebagai prestasi, penghargaan ini tentunya menjadi penyemangat agar bekerja lebih maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, memastikan berbagai informasi terkait produk hukum daerah bisa diakses dengan baik oleh seluruh masyarakat,” kata Muhidi.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas mengenai produk hukum yang ada termasuk juga proses pembentukan produk hukum tersebut. Untuk itulah dibutuhkan adanya JDIH agar hak masyarakat terhadap informasi tersebut dapat terpenuhi.
Penghargaan untuk Pendorong Semangat Kemajuan
Muhidi mengingatkan, capaian di tingkat nasional tersebut jangan sampai membuat jajaran DPRD Sumatera Barat berpuas diri terhadap penghargaan yang diperoleh. Ke depan, prestasi tersebut harus dijadikan sebagai pendorong semangat untuk terus berinovasi melakukan pembenahan dan pengembangan seiring perkembangan teknologi informasi.
“Jadikan penghargaan yang diraih ini sebagai pendorong semangat untuk terus berinovasi seiring perkembangan teknologi, membenahi dan mengembangkan sistem sehingga akses masyarakat semakin mudah dan informasi yang disediakan semakin lengkap,” tegasnya.
Apresiasi Kinerja Pengelolaan JDIH
Muhidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Sumatera Barat yang telah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan JDIH. Capaian yang berhasil diraih merupakan salah satu bukti dari kerja keras yang telah dilakukan selama ini sehingga mendapat pengakuan di tingkat nasional.
“Meski demikian, prestasi bukanlah alasan untuk berpuas diri dan berhenti melakukan inovasi sebab ke depan seiring digitalisasi yang semakin maju akan banyak juga tantangan yang akan dihadapi,” ujar Muhidi.
Proses Penilaian JDIH
Penilaian JDIH mencakup sejumlah aspek, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, penataan hingga penyebarluasan dokumen produk hukum yang diunggah melalui website. DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengikuti proses tersebut secara teliti dengan menyediakan berbagai dokumen yang terkait ke dalam aplikasi JDIH di website DPRD Sumatera Barat.
Dokumen yang menjadi bagian dari penilaian antara lain peraturan daerah, rancangan peraturan daerah (Ranperda), Surat Keputusan (SK) DPRD, SK Pimpinan DPRD, SK Sekretaris DPRD, naskah akademik, notulen rapat dan risalah rapat, serta buku perpustakaan. Selain itu, dokumentasi proses pembahasan peraturan daerah juga menjadi bagian yang dinilai. Aspek inovasi dalam pengelolaan JDIH serta statistik pengunjung website turut menjadi indikator penilaian.
Dengan cakupan tersebut, pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum. Lebih dari itu, bagaimana berbagai informasi tersebut ditata dan disebarluaskan sehingga dapat ditemukan, dipahami, serta dimanfaatkan oleh masyarakat. Melalui JDIH DPRD Sumatera Barat, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi dalam oembentukan berbagai peraturan daerah, mulai dari proses pembahasan hingga terbitnya produk hukum daerah.
Terkait penghargaan JDIH dan Hari Pengayoman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Alpius Sarumaha menyampaikan, JDIH merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakatdi bidang informasi produk hukum. Menurutnya, pelayanan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak hanya sekadar tertibnya administrasi dan taat prosedur, tetapi juga kepada kemampuan menghadirkan solusi, memberikan kepastian dan perlindungan, serta pelayanan yang responsif kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Alpius menambahkan, semangat pengayoman harus diterjemahkan melalui pelayanan yang responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Setiap persoalan yang dibawa masyarakat harus mendapat jalan keluar, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat proses birokrasi yang berbelit.
“Pengayoman memiliki makna yang besar, tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 yang diraih DPRD Sumatera Barat diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum. JDIH tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi hendaknya berkembang sebagai sarana bagi masyarakat untuk memahami produk hukum dan mengikuti proses kerja lembaga legislatif secara lebih terbuka. F






