BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam
  • Home
  • Berita
  • BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam

Bpjs

LUBUK BASUNG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Agam Lubuk Basung terus mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi di Kabupaten Agam. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Agam Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, 11 sampai dengan 13 Agustus 2026, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung.

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Agam yang memiliki kegiatan pembangunan fisik maupun bersinggungan dengan ekosistem pekerja. Perwakilan dari enam perangkat daerah turut hadir, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam.

Dalam pembahasan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan dan penguatan tindak lanjut terhadap potensi perlindungan pekerja pada berbagai pekerjaan konstruksi dan pembangunan fisik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dibahas dalam kegiatan, terdapat potensi pekerjaan fisik pada beberapa perangkat daerah yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi.

Selain sektor jasa konstruksi, pembahasan juga diarahkan pada perluasan perlindungan bagi pekerja Non-ASN, tenaga outsourcing atau Tenaga Alih Daya (TAD), serta pekerja lainnya yang berada dalam ekosistem perangkat daerah. Khusus pada lingkungan nagari, perhatian juga diberikan terhadap perlindungan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dan program Padat Karya Tunai Desa, serta unsur masyarakat seperti Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Agam Lubuk Basung, Diyan Handiyana, saat ditemui pada 19 Agustus 2026 menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi merupakan hal yang sangat penting mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui perlindungan yang memadai.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja jasa konstruksi, tetapi juga bagi seluruh pekerja dalam ekosistem ketenagakerjaan. Kami mendorong agar setiap pekerja, baik formal maupun informal, termasuk pekerja yang berada di lingkungan nagari, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Diyan.

Disampaikan juga implementasi Surat Edaran Bupati Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan jasa konstruksi memperoleh perlindungan program JKK dan JKM. Kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci agar pelaksanaan perlindungan tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Yang kita bangun bukan hanya kepesertaan, tetapi ekosistem perlindungan pekerja yang menyeluruh. Mulai dari pekerja jasa konstruksi, Non-ASN, tenaga outsourcing, hingga pekerja informal di lingkungan nagari, semuanya perlu mendapatkan perhatian agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penguatan hubungan dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Agam. Melalui sinergi yang berkelanjutan, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Agam, baik formal, informal, maupun pekerja pada sektor jasa konstruksi, dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply