100 WBP Di Rutan Kelas IIB Padang Panjang Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
  • Home
  • Berita
  • 100 WBP Di Rutan Kelas IIB Padang Panjang Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

100 WBP Di Rutan Kelas IIB Padang Panjang Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Beriita pp16

PADANG PANJANG – Sebanyak 100 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menerima Remisi Umum, tiga diantaranya masuk kategori Remisi Umum II atau langsung bebas pada Senin (17/8) di Aula Rutan.

Remisi yang diberikan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif dan memenuhi persyaratan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas mengatakan, dari total 100 orang WBP, 97 warga binaan masuk dalam kategori Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman), sementara 3 orang lainnya masuk kategori Remisi Umum II atau langsung bebas.

“Untuk Remisi Umum I, sebanyak 21 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian 26 orang memperoleh remisi dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, 5 orang lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan,” jelasnya.

Sementara itu, pada Remisi Umum II atau kategori langsung bebas terdapat 1 orang yang memperoleh remisi dua bulan dan 2 orang memperoleh remisi tiga bulan. Dengan demikian, total keseluruhan warga binaan yang diusulkan menerima remisi mencapai 100 orang.

Novri Abbas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Remisi Umum sendiri diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani warga binaan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi juga tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Dalam kebijakan pemasyarakatan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Dengan adanya pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Sementara Walikota Padang Panjang Hendri Arnisyang turut hadir, memberikan pesan kepada warga binaan yang menerima remisi umum II agar bisa beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan dimasa yang akan datang. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply