SNLIK Tahun 2026, Pemahaman Masyarakat tentang LPS Belum Merata
  • Home
  • Berita
  • SNLIK Tahun 2026, Pemahaman Masyarakat tentang LPS Belum Merata

SNLIK Tahun 2026, Pemahaman Masyarakat tentang LPS Belum Merata

WhatsApp Image 2026 08 11 at 19.39.34

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Senin (10/8/2026). Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia meningkat bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pengumuman hasil SNLIK Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pengumuman tersebut menyampaikan, indeks tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2025, di mana indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen.

“Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut sekaligus telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen,” kata Friderica.

SNLIK bertujuan untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Friderica menjelaskan, SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS. Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS.

Dari hasil SNLIK 2026 menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sudah terbentuk. Tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebutkan, sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, sementara hanya sebesar 46,31 persen yang mengenal LPS. Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan masih jauh lebih rendah, yaitu sebesar 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial.

“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi menghubungkan tiga pemahaman, yaitu tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami bagaimana penjaminan bekerja,” kata Abimanyu.

Ia menambahkan, analisis berdasarkan karakteristik responden menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan.

Secara geografis juga terdapat kesenjangan yang jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi yang sudah relatif tinggi dalam hal pengetahuan penjaminan dan LPS. Sementara pengetahuan untuk ke duanya pada 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional.

“Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang lebih spesifik, yaitu sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, atau sebaliknya. Artinya, strategi literasi perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperluas jumlah kegiatan,” ujarnya.

Abimanyu melanjutkan, segmentasi nasabah memberikan arah yang lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS, sehingga membutuhkan pendalaman pemahaman.

Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga membutuhkan penguatan pengenalan dan peran LPS. Sebanyak 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga membutuhkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan.

“Yang menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok terakhir ini harus menjadi prioritas utama program literasi LPS,” ucapnya.

SNLIK Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan utama bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, serta merancang produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diprioritaskan dan digencarkan bagi kelompok segmen tersebut.

Selain itu, analisis hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi yang terarah, tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah Utama.

Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi. Program literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.”

Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan. Dengan demikian, literasi keuangan bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik, namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan, meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. F

Berita Terkait

Leave a Reply