PADANG PANJANG – Owner Cinta Shoes, Elva Renita melaporkan akun Facebook atas nama Holland Setiawan ke Polres Padang Panjang terkait dugaan pelanggaran Pasal 27,28 dan 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akun facebook atas nama Holland Setiawan telah memposting foto toko Cinta Shoes milik Elva Renita dengan menulis sebuah status yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik toko di Group Facebook Salingka Tanah Datar.
Foto dan status postingan tersebut di upload pada tanggal 21 April 2026 pukul 11.20 WIB, yang mana pihak Holland Setiawan merasa tidak puas terhadap persoalan pribadi yang seharusnya tidak untuk dikonsumsi publik.
Elva Renita didampingi Kuasa Hukumnnya Jontra Manvi Bakhra, SH, Yuni Sandra, SH dan Yola Novita, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen saat Konfrensi Pers di Sekretariat LBH Justiciabelen, Sabtu (25/4).
Elva Renita sebagai pihak pelapor menguraikan, proses hukum yang sedang dijalaninya berawal dari permasalahan dirinya dengan Iva Putri Pratama, yang merupakan karyawan Toko Cinta Shoes di Pasar Batusangkar, Jorong Diponogoro, Nagari Baringan, Lima Kaum.
“Saat itu, Iva Putri Pratama diketahui melalui CCTV mencuri uang penjualan di toko dan telah diselesaikan melalui perjanjian di Polsek Lima Kaum tanggal 26 Juli 2024. Saat itu, Iva diketahui belum menjadi isteri dari Holland Setiawan,” kata Elva.
Dalam perjanjian di Polsek Lima Kaum, lanjutnya, ada perjanjian bahwa Iva Putri Pratama akan mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp40 juta, dengan cara uang tunai Rp14 juta dan ditambah satu unit motor Aerox dan surat surat sepeda motor senilai Rp26 juta. Setelah selesai dari Showrom, akan diserahkan kepada pihak Elva Renita.
“Setelah Iva Putri Pratama berhenti bekerja di toko kami, baru dia menikah dengan Holland Setiawan. Setelah mereka menikah, Iva ini juga mengingkari perjanjian untuk menyerahkan surat kendaraan kepada kami, setelah keluar dari showrom yang diambil atas nama Holland Setiawan,” jelas Elva Renita didampingi suaminya Maradeni.
Dampak dari postingan yang dilakukan akun Holland Setiawan itu, diakui Elva Renita, sangat menggangu kenyamanan keluarga besarnya, terutama dari komentar-komentar yang netizen yang tidak mengetahui akar permasalahan tersebut.
“Kami juga tidak ingin kepercayaan masyarakat hilang terhadap toko kami. Maupun anggapan negatif dari postingan tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan Maradeni, selain melalui postingan di media sosial, pihaknya juga telah beberapa kali mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari Holland Setiawan.
“Pernah juga yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap adik kami, dengan mendatangi kediaman dan melalukan pengeroyokan, termasuk melaporkan adik kami ke Polres Tanah Datar, belum ada upaya akan menabarak salah seorang karyawan toko kami dengan sepeda motor,” ucapnya.
Maradeni berharap, upaya hukum yang dilakukannya bisa memberikan keadilan kepada keluarganya dan pelaku bisa mendapatkan hukumannya sesuai dengan perbuatannya.
Jontra menyampaikan, laporan itu telah disampaikan ke Polres Padang Panjang dengan nomor STTLP/ 65/ IV/ 2026/ SPKT/ Polres Padang Panjang/ Polda Sumatera Barat tanggal 23 April 2026.
Dikatakan Jontra, kliennya merasa dirugikan dengan merusak reputasi nama baik, yang berakibat hilangnya kepercayaan kostumer terhadap toko klien dan terganggungnya bisnis akibat tuduhan palsu dan pencemaran nama baik klien.
LBH Justiabelen juga berharap kepada penyidik Polres Padang Panjang untuk dapat menangani permasalahan hukum tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan memulihkan nama kliennya secara pribadi maupun tempat usaha.
“Pada kesempatan ini, kita ingin mengajak rekan-rekan media untuk bisa bersama-sama mengawal kasus ini, agar korban dari pemilik toko Cinta Shoes dapat menerima keadilan sesuai dengan hukum yang ada di negara kita”, ujar Jontra. (de)







