Kasus Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi, Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi, Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi, Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka

WhatsApp Image 2025 12 29 at 21.21.42

PADANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara menyebutkan, ke tiga tersangka tersebut adalah BSN, Direktur/ Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013-2020. Menurut Koswara, BSN ditetapkan sebagai tersangka yang mengajukan agunan fiktif. Penetapan tersangka BSN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara didampingi Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Budi Sastera dan Kasi Intel, Erianto, Senin (29/12-2025).

Tersangka berikutnya berinisial RA, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN pada periode 2016-2019. RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Tersangka ketiga adalah RF, selaku Relationship Manager salah satu bank BUMN Periode 2018-2020. RF ditetapkan sebagai tersangka melalui SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menerangkan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, karena tidak teliti melihat persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. BSN mengajukan permintaan DO semen, di mana untuk menerbitkan DO harus ada syarat jaminan bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar,” terangnya.

Koswara menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke tiga orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, hanya RF yang datang memenuhi panggilan, sementara BSN dan RA tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Koswara mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ke tiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ke tiganya sebagai tersangka.

Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan kantor salah satu bank BUMN tersebut di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.

“Selain itu, juga telah disita uang sejumlah Rp17,55 miliar, barang, dokumen, dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tutupnya. */F

Berita Terkait

Leave a Reply