PADANG- Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda sebagian besar karena tawaran atau pemberian teman, yang pada akhirnya menyebabkan ketagihan dan terpaksa berusaha mendapatkan narkoba dengan cara membeli. Untuk itu, memantau lingkungan pergaulan anak-anak adalah hal yang perlu dilakukan oleh para orang tua agar dapat dicegah sejak dini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Donny R. Saputra saat memberikan materi terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba, Selasa (26/8/2025). Sosialisasi Perda tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman di Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Penyalahgunaan narkoba Sebagian besar karena ditawari atau diberi oleh teman, dicoba, akhirnya ketagihan dan menjadi ketergantungan. Ini harus diwaspadai oleh semua orang tua untuk memantau lingkungan pergaulan anak-anaknya,” kata Doni.
Jadi, menurutnya, penyalahgunaan narkoba pemula itu tidak langsung diperoleh dari pengedar, perkiraan sekitar 88 persen karena diajak atau diberi oleh teman. Hanya sekitar 2 persen saja pemula pemakai narkoba yang mendapatkan langsung dari pengedar.
Donny menambahkan, peran aktif dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan. Sebab menurutnya, narkoba merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa.
Dia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2020-2021 saja sekitar 64 ribu orang di Sumatera Barat terpapar narkoba. Jika tidak dilakukan tindakan nyata oleh seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat tentunya jumlah tersebut akan terus bertambah.
Sementara. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri menegaskan, bahaya penyalahgunaan narkoba tidak boleh dianggap sepele karena mengancam masa depan generasi bangsa. Pemerintah provinsi membuat Perda Nomor 9 tahun 2018 tersebut adalah untuk memperkuat peran pemerintah dalah mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini sebagai bukti kuat pemerintah provinsi melindungi masyarakat dengan menguatkan peran yang dipayungi produk hukum sehingga fasilitasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin maksimal. Meski demikian, tindakan nyata dari seluruh unsur masyarakat juga sangat diperlukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
“Korban dari penyalahgunaan narkoba masih bertambah di tengah upaya pencegahan yang semakin gencar dilakukan, bahkan sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkoba juga ditegakkan secara tegas. Tentunya ini membutuhkan peran aktif seluruh unsur untuk bersama-sama berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan anak-anak harapan bangsa,” papar Evi Yandri.
Evi Yandri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan perhatian kepada anak-anak dengan memantau lingkungan pergaulannya. Kemudian, arahkan anak-anak untuk selalu memiliki kegiatan yang positif terutama menanamkan nilai-nilai agama yang akan menjadi benteng dalam pergaulan mereka.
Dalam sosialisasi itu, Evi Yandri juga menghadirkan seorang penyintas narkoba, Rival yang masih berusia 14 tahun dan saat ini tengah menjalani rehabilitasi. Rival dijemput untuk direhabilitasi dari rumah orang tuanya di salah satu kabupaten di Sumatera Barat oleh Evi Yandri Bersama Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).
Kepada peserta sosialisasi, Rival bercerita awalnya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dikasih teman pada saat masih Kelas VI SD. Kemudian ada lagi sabu juga dikasih teman. Setelah itu, dirinya merasa kecanduan dan terpaksa mencuri untuk mendapatkan narkoba untuk dipakai bukan untuk dijual.
Akhirnya karena melihat perilaku anehnya, orang tua memasung Rival karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan hingga dijemput oleh Evi Yandri Bersama YPJI untuk direhabilitasi, saat ini kondisinya sudah semakin baik.
“Mereka perlu mendapat rehabilitasi agar lepas dari ketergantungan terhadap narkoba, jangan disembunyikan hingga ahirnya terlambat melakukan penanganan. Berbeda dengan pengedar, harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Evi Yandri.
Evi Yandri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada yang kecanduan narkoba untuk direhabilitasi. Mereka tidak akan dihukum jika hanya pemakai, kecuali jika juga terlibat sebagai pengedar narkoba. Dia bersama YPJI yang beralamat di Gunung Sariak Kecamatan Kurnji akan membantu masyarakat untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dengan tenaga medis profesional yang didatangkan secara khusus untuk membantu pecandu lepas dari jerat narkoba. F







