Walikota Padang Ancam Tutup Hotel Penunggak Pajak
  • Home
  • Berita
  • Walikota Padang Ancam Tutup Hotel Penunggak Pajak

Walikota Padang Ancam Tutup Hotel Penunggak Pajak

PAJAKAK
PADANG- Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha perhotelan yang bermasalah dengan pajak. Hotel Penunggak pajak akan diambil tindakan tegas, bahkan kapan perlu akan dilakukan penutupan terhadap hotel penunggak pajak tersebut.

Hal itu ditegaskan Walikota Padang Mahyeldi saat menghadiri soft opening d’Have Hotel di Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Senin (11/4). Dia mengakui, Kota Padang membutuhkan investor perhotelan untuk menunjang pariwisata namun tidak akan mentolerir hotel yang melalaikan kewajiban.

“Untuk hotel yang lalai, tidak memenuhi kewajibannya, kami akan mengambil tindakan tegas. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, kami tak segan-segan menutup hotel tersebut,” tegasnya.

Mahyeldi menambahkan, Pemko Padang terus mendorong agar investasi masuk ke Kota Padang, termasuk di bidang perhotelan. Disamping untuk mendongkrak perekonomian, juga akan meningkatkan daya serap tenaga kerja. Namun pengusaha hotel yang masuk ke Kota Padang diminta untuk taat kepada aturan yang berlaku, salah satunya adalah membayar pajak.

Pihaknya memberikan tenggat waktu bagi beberapa hotel yang saat ini tengah bermasalah dengan setoran pajak. Jika sampai waktu yang diberikan terhadap hotel bermasalah tersebut tidak juga dipenuhi. Untuk itu ia meminta niat baik dari pemilik hotel yang bermasalah dalam setoran pajak tersebut segera menunaikan kewajibannya sebelum Pemko Padang mengambil tindakan tegas.

Senada, Ketua DPRD Kota Padang Erisman dalam kesempatan itu juga mengimbau agar pengusaha hotel dan usaha lainnya memenuhi kewajiban pajak. Bagaimanapun juga, pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan dan akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Terkait adanya hotel yang memiliki tunggakan pajak, Erisman meminta Pemko Padang melalui dinas terkait lebih mengutamakan langkah persuasif. Namun jika langkah itu tidak berhasil, tentu harus diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam aturan sudah ada mekanisme pemungutan pajak, namun utamakan langkah persuasif. Sepanjang masih ada niat baik dari pengusaha tentu tidak perlu mengambil tindakan tegas seperti itu.(baim).

Berita Terkait

Leave a Reply