
PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja lebih profesional lagi dalam pelaksanaan pemilihan. Terutama dalam melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan selanjutnya.
Hal itu ditegaskan Suwirpen saat menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). Suwirpen menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Penyelenggaraan Pemilu secara umum sudah lebih baik dari sebelumnya, namun kami meminta agar KPU lebih maksimal lagi agar Pemilu ke depan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Suwirpen melihat ada tren penurunan partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI hari ini. Hal itu harus didalami oleh KPU untuk menemukan titik masalahnya serta mencari solusi sehingga pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang serta Pemilu selanjutnya bisa lebih baik lagi.
“Belajar dari tren penurunan partisipasi pemilih yang terlihat saat ini, KPU harus all out sehingga tidak ada pemilihan ulang, atau jika pun terjadi seperti hari ini partisipasi pemilih bisa dipertahankan,” sebutnya.
Dia melihat, factor penurunan partisipasi pemilih pada saat PSU tersebut harus dijadikan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu. Penyebabnya bisa saja animo masyarakat yang berkurang ataupun sosialisasi yang tidak maksimal dan faktor lainnya.
“Jika dikhawatirkan pada saat PSU baik satu atau dua TPS maupun PSU raya seperti hari ini partisipasi pemilih menurun, sebaiknya diusahakan jangan sampai terjadi pemilihan ulang,” ulasnya.
PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat terjadi karena Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan salah satu bakal calon yang pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, yang bersangkutan menggugat ke MK untuk bisa ikut menjadi peserta Pemilu dan menuntut pelaksanaan pemilihan ulang sehingga PSU tersebut terjadi. F






