
PADANG- Terkait kejadian kapal logistik hilang kontak tersebut, menyebabkan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pagai Selatan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Susulan. TPS yang harus melaksanakan PSU susulan adalah enam TPS di Desa Bulasat dan 12 TPS di Desa Sinakak.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menjelaskan pemilihan susulan tersebut dilakukanberdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan Suara pada Pemilu 2024.
“Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemungutan suara susulan, demikian dijelaskan dalam pasal tersebut sehingga diperintahkan kepada KPU Mentawai untuk segera melakukan PSU susulan” kata Ory, Sabtu (13/7/2024) malam.
Dia menerangkan,jika logistik PSU yang dibawa kapal yang sempat hilang kontak tersebut dalam kondisi baik maka PSU susulan hendaknya dilakukan pada Minggu (14/7/2024). Hal itu untuk menyesuaikan dengan jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) yaitu dari tanggal 14 sampai 16 Juli 2024.
Sebelumnya dilaporkan kapal pengangkut logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat sempat hilang kontak Ketika dalam perjalanan mendistribusikan logistik tempat pemungutan suara (TPS) ke Kecamatan Pagai Selatan. Kapal tersebut membawa kebutuhan logistik pemilihan untuk 18 TPS di Desa Bulasat dan Desa Sinakak.
PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat terjadi akibat Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan salah seorang bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Yang bersangkutan menggungat dan menuntut dilakukan pemilu ulang calon anggota DPD dan MK dalam putusannya memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU paling lambat dalam 45 hari sejak putusan. F






