Pelaksanaan Pemilihan Ulang Calon Anggota DPD di Pessel Lancar
  • Home
  • Berita
  • Pelaksanaan Pemilihan Ulang Calon Anggota DPD di Pessel Lancar

Pelaksanaan Pemilihan Ulang Calon Anggota DPD di Pessel Lancar

Image

PAINAN- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesisir Selatan terpantau berjalan lancar tanpa kendala. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai membuka tempat pendaftaran untuk menggunakan hak pilih tepat pukul 07.00 Wib.

“Sejak pembukaan berjalan lancar, tidak ada kendala,” kata Ketua KPPS 02 Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Rosliana.

Menurutnya, sejak dibuka pendaftaran, tidak ada antrian pemilih di TPS. Setiap yang datang bisa langsung menggunakan hak plih setelah mendaftar di meja registrasi. “Sepertinya kedatangan pemilih ke TPS tidak sekaligus,” ucapnya.

Dendi Marno, Ketua KPPS 09 Nanggalo kecamatan yang sama mengakui hal yang sama. Dari sisi pemilih juga sudah cukup memahami tata cara memilih sehingga tidak ada kendala yang ditemui dan juga tidak terjadi antrian karena setiap pemilih yang datang bisa langsung ke bilik suara.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria mengakui hamper tidak ada penumpukan pemilih yang antri di TPS. Medo sendiri menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Koto Berapak Kecamatan Bayang. Pencoblosan di bilik suara juga tidak memakan waktu karena hanya satu surat suara untuk satu jenis pemilihan, tidak seperti di Pemilu raya yang memilih untuk lima jenis pemilihan.

“Sejauh ini terpantau pelaksanaan PSU berjalan lancar tidak ada kendala, kesiapan petugas KPPS juga cukup baik,” kata Medo.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan setelah adanya gugatan dari salah satu bakal calon DPD ke Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran untuk Pemilu 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan bakal calon dimaksud dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang untuk calon DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. F

Berita Terkait

Leave a Reply