
PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melakukan pemusnahan terhadap tiga ribuan lebih surat suara berlebih untuk pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (12/7/2024) sore. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di samping kantor KPU setempat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang berlebih dari kebutuhan yaitu sebanyak 3.075 lembar. Dalam aturannya, jumlah surat suara adalah sebanyak jumlah pemilih ditambah 2 persen.
“Ini yang dimusnahkan adalah surat suara berlebih setelah dilakukan sortir dan lipat surat suara di KPU seluruh kabupaten dan kota, kebutuhan surat suara untuk PSU adalah sebanyak 4.178.520 lembar yaitu untuk 4.088.066 pemilih ditambah 2 persen surat suara cadangan,” kata Surya.
Dia menegaskan, untuk kelebihan surat suara yang ditemukan pada saat sortir dan lipat tersebut seluruhnya ditarik dari KPU kabupaten dan kota dan dimusnahkan sebelum hari H pemungutan suara.
“Jadi seluruh kelebihan tersebut harus dimusnahkan sebelum hari H pemungutan suara,” tegasnya.
Dia menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara berlebih yang dalam kondisi baik, bukan rusak. Untuk surat suara rusak sudah dimusnahkan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Kaddafi dan Beni Aziz. Kaddafi menegaskan, surat suara berlebih harus dimusnahkan sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Jumlahnya seperti diterangkan dalam berita acara dan kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh surat suara berlebih sudah dimusnahkan sebelum pemungutan suara dimulai,” tegasnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSUD) calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat terjadi karena adanya gugatan dari salah seorang bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat proses pendaftaran Pemilu 2024 lalu. Calon bersangkutan mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga harus dilaksanakan pemilihan ulang. F






