Nenek Elida Coba Halangi Polisi Masuk Rumahnya
  • Home
  • Agam
  • Nenek Elida Coba Halangi Polisi Masuk Rumahnya

Nenek Elida Coba Halangi Polisi Masuk Rumahnya

Elida dan Syawal bersama barang bukti ganja yang ditemukan. (fajar)
Elida dan Syawal bersama barang bukti ganja yang ditemukan. (fajar)

AGAM – Elida (61), wanita tua yang ditahan Polres Agam karena kedapatan menyimpan ganja di rumahnya, pada awalnya bukan target polisi. Polisi menggeladah rumahnya, Rabu (6/4) sore adalah untuk mengamankan anaknya bernama Dodi yang diketahui sebagai pemasok ganja bagi tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, Syawal (27), warga Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Namun, saat polisi datang ke rumahnya, Elida malah mencoba untuk menghalangi petugas yang hendak masuk ke rumahnya dengan menutup pintu. Elida juga bersikeras kepada polisi bahwa anaknya Dodi tidak menyimpan barang haram tersebut. Lebih jauh, wanita tua itu bahkan berupaya menyembunyikan barang tersebut.

Setelah petugas memaksa masuk ke dalam rumah, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket ganja berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan polisi disimpan di bawah tempat tidur.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjung Raya, Iptu Yanwismar, kepada padangmedia.com di ruangan Display Mapolres Agam, Kamis (7/4) mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap Syawal dan Elida. Sementara, Dodi masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Dari tangan Elida, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket ganja berbagai ukuran. Sedangkan dari tangan Syawal, diamankan barang bukti berupa dua paket ganja, dua unit handphone dan uang sebesar Rp32 ribu yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 111 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply