Terima AMP 2023, Bupati Tanahdatar Akui Tantangan Besar Budayakan Keterbukaan informasi
  • Home
  • Berita
  • Terima AMP 2023, Bupati Tanahdatar Akui Tantangan Besar Budayakan Keterbukaan informasi

Terima AMP 2023, Bupati Tanahdatar Akui Tantangan Besar Budayakan Keterbukaan informasi

Image

PADANG- Bupati Tanahdatar Eka Putra menerima penghargaan sebagai tokoh Achievment Motivation Person (AMP) dari Komisi Informasi Sumatera Barat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. Dia mengakui hal itu menjadi tantangan dalam meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik ke depan.

Hal itu diungkapkan Eka Putra saat menjemput piala AMP 2023 yang diperolehnya ke kantor Komisi Informasi Sumatera Barat di Padang, Rabu (3/1/2024). Meskipun dihadapkan kepada tantangan, dia menegaskan komitmen untuk tetap berupaya secara maksimal untuk mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh badan publik Pemerintah Kabupaten Tanahdatar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan budaya keterbukaan informasi, meminta dengan tegas kepada seluruh pimpinan OPD untuk membuka dan mempermudah akses informasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah diketahui oleh publik,” tegas Eka Putra dalam pertemuan dengan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat dalam rangka menjemput piala AMP tersebut.

Dia menambahkan, seluruh badan publik hingga ke tingkat pemerintahan nagari harus meningkatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik sehingga menjadi budaya kerja. Para wali nagari beserta perangkatnya harus memahami prosedur permohonan informasi sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan itu, Eka Putra juga menyambut baik wacana Komisi Informasi Sumatera Barat untuk membentuk lembaga Komisi Informasi di tingkat kabupaten. Pihaknya akan mempersiapkan dokumen dan hal lainnya yang dibutuhkan untuk pembentukan tersebut.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska menyampaikan apresiasi terhadap Bupati dan Pemerintah Kabupaten Tanahdatar atas semangatnya dalam membudayakan keterbukaan informasi di daerah itu. Dia berharap hal itu menjadi langkah maju bagi penerapan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tanahdatar.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Arif Yumardi juga menyampaikan apresiasi atas respon Eka Putra terhadap wacana pembentukan lembaga Komisi Informasi tingkat kabupaten.

“Dalam UU nomor 24 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi dapat dibentuk di tingkat kabupaten dan kota, mudah-mudahan nanti Tanahdatar menjadi kabupaten pertama yang memiliki lembaga Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota,” kata Arif. F

Berita Terkait

Leave a Reply