Polres Sawahlunto Tangkap Dua Truk Minyak Tanah Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Polres Sawahlunto Tangkap Dua Truk Minyak Tanah Ilegal

Polres Sawahlunto Tangkap Dua Truk Minyak Tanah Ilegal

BBM ilegal (ilustrasi)
BBM ilegal (ilustrasi)

SAWAHLUNTO- Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto berhasil membekuk pengedar minyak tanah diduga ilegal di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Muarakalaban kecamatan Silungkang, Rabu (16/3). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka dengan 18.400 liter minyak tanah illegal, yakni dari tersangka JO (20) dengan barang bukti 9.400 liter serta YH (40) dan Z (40) dengan barang bukti 9.000 liter.

Kapolres Kota Sawahlunto melalui Pj Kasat Reskrim Iptu BJ Nababan menyatakan minyak tanah ilegal tersebut diamankan dari dua buah truk colt diesel bernomor polisi BA 8264 AJ dan BA 8224 GN saat melintasi ruas Jalinsum Muarokalaban sekitar Pukul 10.20 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi adanya distribusi minyak tanah ilegal yang diperkuat dengan kecurigaan petugas kepolisian terhadap kedua truk ini secara beriringan tersebut karena terlihat sedang membawa beban angkut cukup berat dan mencurigakan,” kata Nababan.

Tidak seperti biasa, sebutnya karena pengangukatan peredaran minyak tanah illegal ini dilakukan pagi hari melintas di jalinsum. Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas langsung menghentikan ke dua kendaraan.

Petugas lantas meminta JO, supir truk BA 8264 AJ untuk membuka terpal penutup bak. Saat diperiksa, petugas menemukan minyak tanah di dalam dua buah tekmon plastik dan drum. JO tidak bisa menunjukkan dokumen asal barang dan izin angkut sehingga ke dua truk langsung digiring ke Mapolres Kota Sawahlunto.

“Perbuatan ketiga tersangka merupakan pelanggaran terhadap UU nomot 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa diancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply